Kenaikan Peringkat S&P, Berapa Dana Asing yang Bisa Ditarik ke RI?

23 Mei 2017 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Standard & Poor's (Foto: Reuters/Brendan McDermid)
Lembaga pemeringkat internasional Standard and Poor's (S&P) menyematkan peringkat layak investasi (investment grade) kepada Indonesia. Kenaikan peringkat ini dinilai akan menggenjot arus investasi masuk ke Tanah Air.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong, mengatakan kenaikan rating tersebut memang akan menarik lebih banyak lagi investasi asing masuk ke Indonesia​.
"Berkat upgrade dari S&P ini, beberapa lembaga investasi dan bank dari AS memprediksi dalam 12-24 bulan ke depan investasi asing akan bertambah 5-10 miliar dolar AS atau sekitar Rp 70-130 triliun," ujar Tom saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/5).
Namun, kata Tom, dampaknya tidak akan instan. Sebab, investor asing akan terlebih dahulu mempelajari instrumen-instrumen investasi yang cocok di Indonesia, apakah itu obligasi, saham, perbankan, dan lain-lain.
"Memang butuh waktu, karena kan ada beberapa investor yang aturannya bisa investasi ke negara yang sudah dapat investment grade dari 3 lembaga pemeringkat (Moody's, Fitch, dan S&P). Nah Indonesia sudah dapat, jadi dalam 12-24 bulan dampaknya pasti signifikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sepanjang tahun lalu, realisasi penanaman modal asing berdasarkan data BKPM tercatat mencapai Rp 396,6 triliun. Jumlah ini meningkat 8,4 persen dibanding tahun 2015.