Menhub: Belum Semua Setuju Pembatasan Jumlah Transportasi Online

9 Oktober 2017 22:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transportasi online. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Transportasi online. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Pembahasan dilakukan pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan dari para perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online soal rencana pembatasan jumlah taksi atau ojek online yang beroperasi.
"Mereka barangkali enggak kompak. Gojek setuju, yang lain enggak ngomong, jadi enggak tahu," kata Budi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/10).
Menurut Budi, revisi beleid soal transportasi online ini dilakukan untuk tetap mengatur jasa transportasi online sehingga ada keadilan bagi jasa transportasi konvensional. Menurut dia, ada beberapa poin yang direvisi dalam aturan tersebut.
"Di revisi ini ada beberapa poin dihaluskan dan ditoleransi. Nanti pembahasan finalnya 17 Oktober 2017," katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan aturan mengenai pembatasan transportasi online memang diperlukan. Sebab, dikhawatirkan jumlah transportasi online yang ada jauh lebih banyak ketimbang kebutuhan.
ADVERTISEMENT
"Di Jawa Timur saja sudah 36 ribu, di sini katanya sampai 1 juta. Jangan sampai over supply, nanti semua mati," tegasnya.
MA sebelumnya memutuskan mencabut 14 poin yang ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online.
Permenhub itu disusun pemerintah sebagai solusi atas demo taksi konvensional menentang taksi online di sejumlah kota.
Reporter: Resya Firmansyah