Mulai Bulan Depan, Taksi Online Akan Berstiker

19 Oktober 2017 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online sudah ketok palu. Dalam beleid baru tersebut, terdapat salah satu poin yang menyebut transportasi online akan memiliki tanda khusus.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, mengatakan kendaraan yang digunakan sebagai moda transportasi online nantinya akan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.
“Transportasi online di sini taksi. Ini untuk menerangkan bahwa kendaraan itu adalah transportasi online resmi berizin,” kata Hindro di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Menurut dia, stiker tersebut akan dipasang di kaca depan kanan atas, serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Nantinya, dalam stiker itu akan memuat wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.
“Tentu di PM (Peraturan Menteri) ini kita atur juga mengenai hukuman bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini," imbuhnya.
Perlu diketahui pada revisi aturan ini, transportasi online diwajibkan memiliki Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), wilayah operasi transportasi online terbatas pada tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TMKB), dan wajib berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
“Aturan ini ada untuk membuat seluruh pihak nyaman. Peraturan ini ditetapkan mulai 1 November 2017,” ujarnya.
Reporter: Resya Firmansyah