OJK: 4 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar

17 Mei 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada empat perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 pada April 2024. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal senilai Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hal ini disebabkan karena adanya dua perusahaan pembiayaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan.
"Kedua perusahaan ini telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas. Sedangkan untuk tiga perusahaan yang lain, telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar tiga perusahaan tersebut dapat segera memenuhi ketentuan ekuitas," kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/5).
Sementara satu perusahaan pembiayaan lain sedang dalam proses pengembalian izin usaha. Untuk LPBBTI, OJK mencatat ada enam penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum per April 2024.
Agusman mengatakan, ini disebabkan oleh adanya perusahaan yang belum memperoleh laba dan kesulitan mencari pemodal untuk melakukan peningkatan modal disetor.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang antara lain mengubah ketentuan mengenai perubahan kepemilikan Penyelenggara LPBBTI termasuk mengenai mekanisme perubahan kepemilikan bagi Penyelenggara LPBBTI yang dalam proses penyehatan.
"Rancangan Peraturan OJK LPBBTI tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyelarasan dan legal review," kata Agusman.
OJK pun telah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024.
"Hal ini sebagai upaya mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Agusman mengatakan, roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan.
ADVERTISEMENT
Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing. Kedua pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, akselerasi transformasi digital. Keempat, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
"Implementasi pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028)," kata Agusman.
Hingga kuartal I 2024, perusahaan pembiayaan berhasil mencatatkan kinerja yang positif. Piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 12,17 persen secara tahunan atau year on year (yoy) pada Maret 2024 menjadi sebesar Rp 488,52 triliun. Pertumbuhan ini didukung oleh pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05 persen yoy.
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70 persen dibanding posisi Februari 2024 sebesar 0,72 persen. Sedangkan NPF gross sebesar 2,30 persen, dibanding posisi Februari 2024 sebesar 2,55 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun Gearing ratio perusahaan pembiayaan turun sebesar 2,30 kali, dibanding Februari 2024 sebanyak 2,22 kali. Nilai tersebut jauh di bawah batas maksimum yaitu 10 kali.