OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie

21 April 2017 17:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life kini memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan telah mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Bakrie melalui keputusan bernomor Kep-76/D.05/2016.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Djaelani, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan pada Senin lalu.
“Selanjutnya mereka (PT Asuransi Jiwa Bakrie) harus membentuk semacam tim likuidasi untuk proses penyelesaian dengan nasabah,” kata Firdaus kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (21/4).
PT Asuransi Jiwa Bakrie memperoleh izin usaha dalam bidang asuransi jiwa sejak 14 Juli 1990. Izin usaha tersebut diteken melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-342/KM.13/1990.
Namun, Bakrie Life kemudian terlilit kasus tunggakan terhadap nasabahnya setelah krisis keuangan pada 2008 lalu. Perusahaan asuransi milik politikus Aburizal Bakrie, tersebut mengalami gagal bayar produk asuransi Diamond Investa. Nilai tunggakannya mencapai Rp 500 miliar.
PT Asuransi Jiwa Bakrie telah dikenai sanksi peringatan pertama pada 22 Oktober 2008, sanksi peringatan kedua pada 19 Februari 2009, dan peringatan ketiga pada 8 Juni 2009. Terjadi tarik ulur antara perusahaan dan nasabah. “Saya tidak tahu persisnya sekarang. Tapi terus berkurang,” kata Firdaus.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin diputuskan karena berdasarkan jangka waktu yang diberikan, PT Asuransi Jiwa Bakrie tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi.
Pada September tahun lalu, PT Asuransi Jiwa Bakrie sebenarnya sudah mengajukan proposal penutupan izin kepada OJK. Namun saat itu OJK belum memutuskan untuk memastikan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada nasabah.
Firdaus mengaku pihaknya sudah menerima surat terkait pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Bakrie. Selanjutnya, proses penyelesaian tunggakan perusahaan kepada nasabah akan dilakukan langsung oleh tim likuidasi.
“Kami akan terus memonitoring. Untuk seluruh proses penyelesaian diserahkan kepada tim likuidasi untuk penyelesaian tunggakan perusahaan kepada nasabah,” ujarnya.
Sejak pencabutan izin usaha tersebut, OJK mengimbau pemegang saham Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Bakrie dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
ADVERTISEMENT