OJK Hentikan Kegiatan 3 Perusahaan Penghimpun Dana Ilegal

21 Juni 2017 12:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan bentuk pencegahan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam siaran pers Rabu (21/6).
Menurut Tongam, penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan ketiga entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Adapun tiga perusahaan yang dihentikan usahanya adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Namun tiga perusahaan tersebut tidak hadir dalam undangan tanpa alasan.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usahanya. Dengan demikian, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari penipuan berkedok investasi, masyarakat harus selalu berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Apabila mengetahui ada kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas di atas, masyarakat diminta segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi atau Layanan Konsumen OJK.
Berikut hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan bergabung dengan kegiatan investasi:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT