OJK Lirik Pesantren untuk Kembangkan Keuangan Syariah

24 November 2017 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi menyapa pengurus-pengurus pesantren. (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi menyapa pengurus-pengurus pesantren. (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melirik pesantren untuk mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. Otoritas akan membentuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berupa wakaf mikro.
ADVERTISEMENT
Menurut Advisor Senior OJK, Edy Setiadi, bank wakaf tersebut nantinya akan dihadirkan di lingkungan pesantren-pesantren yang ada di Indonesia. Program tersebut diharapkan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di sekitar pesantren.
"Bapak Presiden menyampaikan salah satu permasalahan bangsa ini adalah masih adanya ketimpangan dan kemiskinan di beberapa daerah yang perlu mendapat perhatian kita semua," kata Edy dalam acara diskusi pemberdayaan masyarakat melalui bank wakaf mikro di Auditorium Adhyana, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Wakaf Mikro (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bank Wakaf Mikro (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Menurut Edy, masyarakat nantinya bisa melakukan pinjaman kepada LKM Syariah yang ada di sekitar pesantren. LKM ini akan menyalurkan pembiayaan dengan marjin yang sangat rendah sehingga bisa dijangkau masyarakat kalangan bawah.
"Imbal hasilnya sangat rendah, 3% untuk pinjaman awal maksimum Rp 1 juta dengan tenor 1 tahun sehingga bisa membantu masyarakat," kata Edy.
ADVERTISEMENT
Menurut Edy, berdasarkan hasil kajian Business Canvas Model yang telah dilakukan, OJK akan mengoptimalkan potensi pesantren yang jumlahnya mencapai 25 ribu di seluruh Nusantara. Saat ini sudah ada 10 pesantren yang membentuk LKM Syariah.
Bank wakaf mikro, kata Edy, akan mendapatkan dana dari bank-bank syariah yang telah bekerja sama dengan OJK dan dana yang berasal dari para donator. Artinya, dana tersebut bukan berasal dari masyarakat.
"Pendanaannya dari para donatur, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) itu bank yang udah kerja sama dengan kita," katanya.