Pajak Selebgram, DJP Akan Panggil Syahrini?

10 Oktober 2017 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Indonesia, Syahrini. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Indonesia, Syahrini. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernyataan artis terkenal Syahrini soal penghasilannya dari endorse produk di akun instagram miliknya cukup membetot perhatian publik. Hal tersebut juga tak terlepas dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan otoritas telah memiliki data-data para selebgram Tanah Air.
"Ada di kami, tapi tentunya tidak seluruhnya," ujar Yon kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10).
Syahrini sebelumnya membeberkan soal penghasilannya dari endorse produk melalui akun instagramnya dan penghasilan dirinya sebagai jadi icon atau brand ambassador.
Untuk sekali posting produk di akun instagram, penghasilan Syahrini mencapai Rp 100 juta/posting. Sementara sebagai icon atau brand ambassador suatu produk, ia bisa meraup uang hingga Rp 1 miliar.
Sementara menurut pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutape, jika digabungkan dengan biaya endorse dan honor sebagai ikon, mantan rekan duet Anang Hermansyah itu bisa mendapatkan uang sekitar Rp 3,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait pengakuan dari Syahrini tersebut, Direktorat Pajak mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengklarifikasinya langsung. Yon mengaku masih akan terus melihat perkembangan yang ada. "Nanti kami lihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemungutan pajak bagi selebgram sebenarnya tidak berbeda seperti wajib pajak lainnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Persoalannya saat ini adalah mekanisme atau cara memajaki selebgram.
Ada dua cara untuk memungut pajak dari selebgram. Pertama, jika penghasilan didapat langsung dari pihak perusahaan, maka pajaknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa. Kedua, jika penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, maka selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
ADVERTISEMENT
Mengenai tarif pajak bagi selebgram, menurutnya, sama saja seperti wajib pajak lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21, yakni 5-30%, tergantung pada penghasilannya.