Paradise Papers, Menyusuri 7 Negara Surga Pajak Dunia

7 November 2017 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paradise Papers. (Foto: icij.org)
zoom-in-whitePerbesar
Paradise Papers. (Foto: icij.org)
ADVERTISEMENT
Paradise Papers, sebuah laporan yang dilansir International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mengungkap data aliran keuangan triliunan dolar AS milik para super-kaya dunia, ke perusahaan offshore di negara tax haven alias surga pajak.
ADVERTISEMENT
Data itu berasal dari bocoran dokumen 13,4 juta file sebagian besar dari firma hukum yang berbasis di Bermuda, Appleby, dan Asiaciti Trust di Singapura ini. Diolah oleh lebih 380 wartawan dari 67 negara, ICIJ menghabiskan waktu setahun untuk merampungkan laporan ini.
Beberapa nama besar terseret dalam laporan tersebut, seperti Ratu Elisabeth II, Ratu Jordan, dan Wilbur Louis Ross, Jr., Menteri Perdagangan AS. Laporan ini juga menyebutkan beberapa nama tokoh Indonesia, di antaranya Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto.
Apa itu Tax Haven?
Di Indonesia, tax haven diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Padal 18 ayat 3c disebutkan bahwa tax haven adalah negara yang memberikan perlindungan pajak.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan ada dua kriteria tax haven, yaitu negara yang tidak memungut pajak atau memungut pajak lebih rendah dari Indonesia.
Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat internasional adalah kriteria yang disusun Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD), terbagi menjadi dua negara, tax haven dan harmful preferential tax.
Dalam laporan OECD, ada beberapa kriteria tax haven. Pertama, tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase), tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme exchange of information, tidak adanya transparansi dalam administrasi pajak, atau adanya kebijakan ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non-residen).
ADVERTISEMENT
Negara Tax Haven
Sebenarnya ada banyak negara yang termasuk dalam surga pajak. Dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 650/KMK.04/1994 memuat daftar 32 negara masuk dalam tax haven. Ada tujuh di antara negara surga pajak yang menjadi tempat favorit.
1. Cayman Islands
Cayman Islands (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Cayman Islands (Foto: Wikimedia Commons)
Cayman Islands merupakan negara kepulauan yang kecil. Bahkan saking kecilnya, sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas dalam peta-peta dunia. Negara dengan ibu kotanya George Town, ini merupakan negara di Kepulauan Karibia (British West Studies). Mereka memiliki mata uang sendiri yang disebut dolar Cayman (KYD).
Dolar Cayman dan dolar AS memiliki perjanjian khusus yang besarnya fixed tidak terpengaruh fluktuasi pasar uang. 1 dolar Cayman sama dengan 1,20 dolar AS. Begitu suksesnya negara kecil ini sebagai negara tax haven, sehingga negara ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia.
ADVERTISEMENT
Ada lebih dari 600 bank di Cayman Islands. Beberapa bank sangat kecil hanya beroperasi dengan satu ruang kantor, bahkan ada yang tidak memiliki kantor secara fisik. Pusat bisnis yang tercatat lebih banyak daripada penduduk pulau tersebut.
Beberapa fasilitas seperti pusat perbelanjaan, Hard Rock Cafe, Margarita Ville, dan cruise ship. Ditambah dengan keindahan alam di negara Cayman Islands menyebabkan negara ini benar-benar menjadi tempat yang ramai dan gemerlap, yang dikunjungi oleh banyak orang.
Bank-bank yang beroperasi di Cayman Islands berasal dari tidak kurang dari 60 (enam puluh) negara di dunia. Paling banyak dari bank tersebut berasal dari Amerika Serikat (31%), disusul bank-bank dari Swiss (7% (tujuh persen), dan Denmark (6%).
ADVERTISEMENT
Kedekatan Cayman Islands dengan Amerika Serikat menjadi salah satu faktor penting. Bahkan karena begitu gegap-gempitanya Cayman Islands sebagai financial center, sampai-sampai negara kecil ini disebut-sebut sebagai Wall Street Kecil (Little Wall Street).
2. British Virgin Islands
British Virgin Islands (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
British Virgin Islands (Foto: Wikimedia Commons)
Sejak lama, British Virgin Islands memang menjadi surga bagi perusahaan cangkang. Data ICIJ menyebutkan ada 151.588 perusahaan yang berbasis di kawasan teritori luar pulau Britania Raya itu.
Hingga 2010, International Monetary Funds (IMF) memperkirakan aset di BVI mencapai 600 miliar dolar AS. Di kawasan ini, hampir tak ada pajak yang dibayarkan. Tak ada pajak penjualan, pajak pendapatan kapita, pajak warisan, dan lain-lain. BVI memperoleh pendapatan dari pajak tanah dan biaya lainnya.
BVI telah menjadi kawasan surga pajak sejak tahun 1976, berkat seorang pengacara dari Amerika Serikat bernama Paul Butler. Namun, landasan hukum yang benar-benar resmi baru diluncurkan 8 tahun kemudian lewat International Business Companies Act of 1984.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan ini, setiap pemilik bisnis di BVI dapat berlaku sesuka mereka. Seperti misalnya tak perlu memiliki tujuan yang jelas, juga hanya menyimpan data-data yang ‘dianggap perlu oleh direktur.’
BVI dapat menjalankan regulasi ini dengan lancar, meski ada gejolak protes internasional. Tekanan terus membesar hingga pada 2004 mereka terpaksa mengamandemen aturan ini.
Meski demikian, beberapa aturan permisif seperti direktur dan anggota perusahaan tak wajib mendaftarkan perusahaannya, serta tak ada keperluan untuk mendokumentasikan aset ke akuntan publik. Pada akhirnya, perubahan ini hanya basa-basi semata.
Sebenarnya pemerintah Inggris berwenang menghentikan BVI menjadi kawasan surga pajak. Sebagai salah satu kawasan teritorial, Inggris berhak mengganti aturan yang memudahkan pengusaha mengemplang pajak. David Cameron pernah berjanji menindak urusan ini. Namun, hingga sekarang belum ada langkah yang konkrit.
ADVERTISEMENT
3. Panama
Kota Panama. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Kota Panama. (Foto: Wikimedia Commons)
Kawasan bebas pajak Panama bermula sejak 1919. Saat itu, mereka menjadi negara tempat perusahaan minyak raksasa Amerika, Standard Oil, mendaftarkan kapal untuk menghindari pajak dan regulasi. Langkah ini cepat diikuti perusahaan lainnya.
Kesempatan ini kemudian dikembangkan Panama. Mereka memangkas pajak minimal, regulasi, dan persyaratan. Saat itu, mereka juga membiarkan siapapun yang memulai usaha tak perlu membayar pajak, menggunakan identitas anonim, dan tak banyak bertanya.
Lebih lagi, mulai 1970 di sana juga berlaku hukum yang sangat melindungi kerahasiaan keuangan individual. Nama-nama perusahaan yang berdiri, serta siapa pemegang sahamnya, tak perlu dipublikasikan. Bahkan, siapa yang memaksa akan dianggap melanggar hukum dan bisa terkena hukuman berat.
Panama menjadi basis dari 48.373 perusahaan cangkang.
ADVERTISEMENT
4. Bahama
Bahama (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bahama (Foto: Wikimedia Commons)
Kepulauan eksotis yang berada di Samudera Atlantik Utara ini juga termasuk dalam kawasan bebas pajak favorit. Sama dengan yang lainnya, pemerintah Bahama tidak menarik pajak penghasilan, pajak korporasi, ataupun pajak kekayaan dari mereka yang berinvestasi dari perusahaan cangkang.
Aturan terkait pendirian perusahaan cangkang di Bahama sendiri tertuang dalam IBC 2000, yang terus menerus diamandemen hingga tahun 2010. Dalam aturan ini, tertuang persyaratan untuk membentuk perusahaan yakni cukup satu direktur dan satu pemegang saham.
Perusahaan perlu menyiapkan profil, tapi tak perlu membukanya kepada publik. Mereka juga tak perlu membuat laporan keuangan tahunan. Total ada 15.946 perusahaan terdaftar di sini.
5. Samoa
Samoa (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Samoa (Foto: Wikimedia Commons)
Dari semua kawasan bebas pajak, Samoa menduduki peringkat pertama dalam kerahasiaan bisnis. Financial Secrecy Index tahun 2015 memberi nilai 88 dari 100. Sementara BVI hanya 66 saja.
ADVERTISEMENT
Keunikan negara ini terletak pada sistem penarikan pajaknya. Pemerintah mengenakan pajak 27% bagi penduduk lokal, namun, semua perusahaan cangkang skala internasional di sana bebas dari kewajiban membayar pajak lokal.
Pemerintahnya juga memberikan jaminan hukum bagi perusahaan cangkang di sini. Ada empat hukum yang berlaku: International Companies Act 1987, International Trusts Act 1987, The Offshore Banking Act 1987, The International Insurance Act 1988
6. Seychelles
Seychelles (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Seychelles (Foto: Pixabay)
Berbeda dengan BVI yang menjadi bebas pajak berkat seorang pengacara, motivasi awal Seychelles justru datang dari pemerintahnya. Bermula sejak tahun 1978, presiden Seychelles saat itu, France-Albert Rene, menjadikan negaranya sebagai pusat perusahaan offshore.
Bersama dengan rekan-rekannya di pemerintahan, Rene mendirikan Seychelles Trust Company, yang merupakan pemegang hak utama untuk mengkorporasikan perusahaan offshore di kepulauan Seychelles. Data ICIJ menyebutkan ada 15.580 perusahaan cangkang yang berbasis di Seychelles.
ADVERTISEMENT
7. Singapura
Com-Singapura (Foto: Thinkstocks)
zoom-in-whitePerbesar
Com-Singapura (Foto: Thinkstocks)
Singapura mengikuti peraturan perpajakan berbasis teritori atau territorial basis of taxation. Dalam kata lain, perusahaan dan individu dikenai pajak yang secara umum berasal dari Singapura.
Pendapatan yang berasal dari luar negeri seperti keuntungan cabang, dividen, pendapatan servis dan lain-lain akan dikenai pajak ketika disetorkan atau diasumsikan telah disetorkan ke Singapura.
Walaupun konsep “Lokalitas atas Sumber Pendapatan” atau “locality of the source of income” terdengar mudah, dalam kenyataan penggunaannya sering kali menjadi kompleks dan berbobot.
Tidak ada konsep yang universal dalam penggunaanya pada masing-masing skenario, apakah keuntungan muncul atau berasal dari Singapura bergantung pada nature dari keuntungannya dan transaksi yang memunculkan keuntungan tersebut.
Tarif pajak Badan di Singapura bertahan pada 17%. Dengan mempertahankan tarif pajak badan yang kompetitif, Singapura mampu dan terus menarik banyak saham dari investasi asing.
ADVERTISEMENT
Singapura juga mengikuti sistem satu tingkat pajak badan”single-tier corporate tax system”, di mana pajak dibayarkan oleh perusahaan terhadap keuntungannya tidak dimasukan untuk pemegang saham, seperti pajak dividen yang bebas.