news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pekerja Freeport yang Terkena PHK Terima Pesangon Rp 2 Miliar

23 Mei 2017 18:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para peserta aksi demo freeport. (Foto: M. Edy Sofyan/kumparan)
PT Freeport Indonesia dan perusahaan kontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya pasca larangan ekspor konsentrat pada pertengahan Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari catatan Serikat Pekerja Freeport, sebelumnya jumlah pekerja mencapai 1.7000 orang, 12.000 di antaranya adalah karyawan tetap dan 5.000 karyawan kontraktor. Dari total itu, 800 orang karyawan tetap perusahaan dirumahkan dan sekitar 3.000 orang karyawan kontraktor terkena PHK.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para pekerja Freeport yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dari perusahaan. Jumlah pesangonnya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 2 miliar.
"Kalau mogok itu sebenarnya sebagian mau dikasih kompensasi dalam rangka mengurangi pegawainya. Kalau enggak salah, satu orang itu Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Luhut menegaskan, saat ini sudah tak ada masalah terkait Freeport. Menurut dia, perundingan antara perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut dengan pemerintah Indonesia berjalan lancar sesuai rencana.
"Tadi malam Pak Jonan (Menteri ESDM) sudah melaporkan ke saya, sampai sekarang perundingan tidak ada hal yang luar biasa. Semua berjalan sesuai rencana. Jadi tidak ada serious matter mengenai Freeport," katanya.
Adapun Freeport saat ini sudah mendapatkan kembali izin ekspor konsentrat. Perusahaan telah melakukan ekspor konsentrat sebanyak 22 ribu ton ke India dan 22 ribu ton ke China.