Pemerintah Akan Evaluasi Dana Desa

3 Agustus 2017 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. (Foto: Pixabay - @For_the_people)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa sebelum memutuskan meningkatkan pagu anggarannya dalam APBN 2018. Hal itu dilakukan agar dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengatakan evaluasi dana desa tersebut dilakukan agar alokasi anggaran berfokus untuk program pengentasan kemiskinan dan ketertinggalan desa. Dia mengatakan pihaknya akan mereformulasi dana desa.
"Maunya kami meningkatkan dana desa di 2018, tapi kami perlu evaluasi dulu. Tahun ketiga pelaksanaan dana desa ini kami lakukan evaluasi dan kami perlu lakukan reformulasi," kata Boediarso dalam acara diskusi dana desa di kawasan Thamrin, Jakarta, Kamis (3/8).
Menurut dia, evaluasi penting dilakukan agar dana desa yang selama ini mengendap (idle) di perbankan bisa berangsur digunakan. Karena dana tersebut berasal dari APBN, maka jika didiamkan terlalu lama akan menjadi beban utang bagi pemerintah pusat.
"Jangan kita terus gelontorkan tanpa kontrol, nanti jadi idle, karena ini terus dibiayai APBN, bisa jadi utang juga. Ini menyangkut kinerja dan capaian ouput desa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, mengatakan evaluasi dana desa akan berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri.
Diskusi Dana Desa (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dana Desa (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Saat ini pemerintah juga telah membuat satuan tugas (satgas) dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad Rianto, mantan Ketua KPK. "Pengawasan dan pelaporan di Kemendagri, supaya penggunaan transparan, akuntabel, itu ada di Kemendagri," kata Taufik.
Berdasarkan data Kementerian Desa, pada APBN-P 2016 dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 20,76 triliun, dengan rata-rata per desa sebesar Rp 280,3 juta. Sementara pada 2016, dana desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dan rata-rata dana desa per desa sebesar Rp 643,6 juta.
Adapun dalam APBN 2017, alokasi dana mencapai Rp 60 triliun, dengan rata-rata per desa mendapat Rp 800,4 juta. Sementara pada anggaran 2018, alokasi dana desa rencananya meningkat menjadi Rp 120 triliun, dengan rata-rata per desa sebesar Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT