Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi Perpanjangan Kontrak Freeport

4 April 2017 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lokasi tambang Freeport di Papua (Foto: Reuters)
Perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khsusus (IUPK) dengan tenggat waktu 8 bulan sudah disepakati. Dengan mengantongi IUPK sementara tersebut, Freeport boleh ekspor konsentrat hingga 10 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Namun masalah negosiasi antara pemerintah dan perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut masih akan berlanjut. Pemerintah dan Freeport akan merundingkan penyelesaian jangka panjang.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan proses negosiasi yang akan dimulai pada pekan depan tersebut akan membahas terkait kontrak Freeport yang akan berakhir pada 2021, pembangunan smelter, dan divestasi saham 51 persen.
"Mulai minggu depan akan mulai kita bahas," kata Teguh pada konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4).
Adapun dalam perundingan lanjutan tersebut pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
"Delapan bulan dilakukan pembahasan jangka panjang, kalau 8 bulan tidak capai kesepakatan bisa 100 persen kembali ke KK sampai 2021 dengan catatan tidak ekspor konsentrat, dia harus pemurnian," tuturnya.
ADVERTISEMENT