Pemerintah Klaim Freeport Sepakat Perpanjangan Kontrak Hingga 2031

24 Juli 2017 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi tambang Freeport (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi tambang Freeport (Foto: Reuters)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah mencapai titik temu. Dari empat isu yang dibahas, dua di antaranya telah mencapai kesepakatan yakni masalah perpanjangan kontrak dan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan untuk perpanjangan kontrak, Freeport bersedia diperpanjang hingga 2031. Sementara pembangunan smelter harus selesai pada 2022.
"Mereka sudah bisa memperpanjang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang sebelumnya (berakhir) 2021, diperpanjang sampai 2031," kata Teguh ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7).
Sebelumnya, Freeport meminta agar perpanjangan kontrak diberikan sampai 2041. Perusahaan beralasan telah mengeluarkan investasi yang cukup besar untuk tambang bawah tanah.
Menurut Teguh, skema perpanjangan 10 tahun sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Perpanjangan, kata dia, bisa dilakukan per 10 tahun sebanyak dua kali dan dilakukan secara bertahap.
"Ya sesuai dengan peraturannya 2 kali 10 tahun, pendekatannya ya begitu," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk dua isu lainnya yakni masalah stabilitas investasi terkait pajak dan divestasi saham hingga 51 persen, hingga saat ini pembahasannya masih belum mencapai titik temu.
Freeport sebelumnya menginginkan agar skema pajak menggunakan nail down atau pajak tetap seperti dalam Kontrak Karya. Sementara pemerintah meminta pajak prevailing sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun masalah divestasi saham, pemerintah meminta Freeport melepas sahamnya 51 persen kepada pemerintah. Sedangkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berkukuh akan melepas saham hanya 30 persen.
Teguh mengatakan dua isu tersebut selanjutnya akan dibahas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
"Rabu minggu depan kita akan adakan rapat dengan Kemenkeu untuk membahasnya," tutur Teguh.
Sementara itu, Juru Bicara Freeport Riza Pratama tak mau menjawab dengan tegas soal klaim pemerintah tersebut. Dia mengatakan keputusan harus dilakukan dalam satu kesepakatan.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan masih berharap mendapatkan kesepakatan perpanjangan hingga 2041 dan segera akan membangun Smelter setelah mendapatkan kesepakatan," katanya.