news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Masih Rumuskan Skema Divestasi 51 Persen Saham Freeport

29 Agustus 2017 12:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Pemerintah Indonesia dan Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Pemerintah Indonesia dan Freeport (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan telah mencapai kesepakatan final terkait perundingan kelangsungan operasi perusahaan asal Arizona, Amerika Serikat tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasil kesepakatan disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, dan direksi PTFI dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Jonan mengatakan kesepakatan yang diraih terutama soal perpanjangan operasi PTFI yang bisa diberikan 2 kali 10 tahun hingga 2041 dan divestasi saham Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Terkait perpanjangan operasi, Jonan mengatakan akan dilakukan dua tahap, yakni 10 tahun pertama hingga 2031, kemudian diperpanjang menjadi 2041. Namun kata dia, perpanjangan tersebut tidak otomatis secara hukum.
Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan sebelum ada perpanjangan, misalnya soal pembayaran pajak, royalti, hingga tidak boleh melanggar UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini kalau dipenuhi baru kita berikan (perpanjangan). Kita juga harus memberikan jaminan usaha yang kondusif dan konsisten. Jadi nanti biar pemerintahnya ganti, tetap berpegang pada poin ini," ujar Jonan.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait divestasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan waktu dan prosesnya pelepasan saham Freeport sedang dibahas lebih lanjut. Namun sesuai spirit PP 01/2017, pemerintah pusat tetap akan menjadi prioritas utama, baru kemudian BUMN, BUMD dan swasta nasional.
"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami koordinir nanti," kata Sri Mulyani.
Namun, soal penerimaan negara terkait pajak juga belum bisa dijelaskan secara detail oleh Sri Mulyani. Hal ini karena masih dirundingkan dengan pihak-pihak terkait.
"Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PTFI," ujar Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kesepakatan yang diraih adalah soal smelter, atau fasilitas pengolahan dan pemurnian. Jonan menjelaskan, PTFI telah sepakat untuk membangun smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.