Persiapan Sri Mulyani Menjelang Era Pertukaran Informasi Perpajakan

23 November 2017 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
ADVERTISEMENT
Mulai tahun depan Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut dalam aturan pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI. Dengan AEoI, rekening wajib pajak bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya terus melakukan persiapan pelaksanaan AEoI. Menurut Sri Mulyani, ada tiga proses persiapan yang harus dilakukan di dalam negeri untuk mengimplementasikan kerja sama tersebut.
"Pertama legislasi, peraturan perundang undangan. Kedua persyaratan bisnis prosesnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Sri Mulyani, proses kedua tersebut dilakukan untuk mengetahui cara informasi tersebut dikelola, dilakukan oleh siapa, serta tingkah laku dan disiplin yang harus dipegang.
"Yang ketiga adalah persyaratan IT (Informasi Teknologi). Jadi IT sistem kita harus mengikuti standar dari cofidentiality maupun security, serta bagimana untuk mengurangi resiko hacking dan lain lain," katanya.
Sebelumnya pada Juli lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
Disahkannya Perppu Dengan disahkannya Perppu ini menjadi Undang-Undang akan memberikan keyakinan dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan.