Produsen Bir Harap RUU Minol untuk Mengendalikan, Bukan Melarang

23 Oktober 2017 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman bir (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman bir (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol. Rencananya, parlemen akan menyelesaikan RUU Minol tersebut pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan produsen minuman bir, PT Delta Djakarta Tbk, mengatakan perseroan tetap mendukung semua peraturan yang ditetapkan pemerintah dan DPR untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol.
"Saya mendukung upaya pemerintah untuk menekankan pada pengawasan dan pengendalian minol," kata Direktur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk, Ronny Tutiheruw, di Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Ronny berharap nantinya RUU tersebut tidak mematikan industri minuman beralkohol. Dia meminta pemerintah selaku eksekutif mengambil jalan yang baik sehingga industri minol tetap bertahan.
"Pemerintah lebih tahu, makanya pemerintah inginnya RUU menjadi pengendalian dan pengawasan. Jadi enggak dilarang, tapi diawasi. Harapan kami mendukung pemerintah untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan (minol)," ujarnya.
Sekadar informasi, PT Delta Djakarta Tbk merupaka salah satu pemain utama di industri bir tanah air. Selain itu, Delta Djakarta merupakan BUMD saat ini Delta Djakarta memiliki 75 distributor yang tersebar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Adapun Delta Djakarta juga sebagai salah satu produsen bir dengan berbagai merek seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, Stout, dan Kuda Putih.