Setelah Google, Sri Mulyani Masih Kejar Pajak Perusahaan IT

19 Juni 2017 23:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Google (Foto: Reuters/Jason Lee)
zoom-in-whitePerbesar
Google (Foto: Reuters/Jason Lee)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan terus mengejar pajak dari perusahaan berbasis informasi teknologi (IT) yang ada di Indonesia. Setelah berhasil menagih pajak Google, pemerintah akan mengejar pembayaran pajak dari Badan Usaha Tetap (BUT) lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau mereka beroperasi di sini, mereka jadi obyek pajak. Kalau subyeknya itu mau dia ada di dalam negeri maupun di luar negeri, itu tidak jadi soal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (19/6).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, Sri Mulyani mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara untuk melihat aktivitas beberapa perusahaan IT tersebut.
"Kalau penentuan itu kebijakan dari Menkominfo, karena mereka subyek pajak karena ada aktivitasnya di sini," jelasnya. Namun, saat disinggung mengenai perusahaan IT mana saja yang akan menjadi target pajaknya, Sri Mulyani enggan berkomentar lebih jauh.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan perusahaan yang memiliki aktivitas di Indonesia, memiliki kehadiran fisik, baik di dalam maupun di luar negeri wajib membayar pajak ke pemerintah.
"Kami harus bisa buktikan kalau mereka punya kehadiran secara fisik, aktif doing business di Indonesia. Prinsipnya begitu. Terkait perusahaan-perusahaan itu kami tentunya terus melakukan penelitian pengawasan terhadap sumber-sumber penghasilan kami," jelas Awan.