Setelah Tax Amnesty Berakhir, Apa yang Dilakukan Tim Reformasi Pajak?

3 April 2017 7:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani memberikan sambutan. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir pada Jumat pekan lalu. Berlangsung selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mencatat ada sebanyak Rp 4.866 triliun harta yang dideklarasikan melalui tax amnesty.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan tax amnesty merupakan bagian dari program reformasi perpajakan di Indonesia. Menurut dia, program selanjutnya yang akan dilakukan Tim Reformasi Perpajakan adalah membenahi institusi dan aturan pajak.
Anggota Tim Reformasi Perpajakan, Yustinus Prastowo, mengatakan setelah tax amnesty berakhir, tim akan melakukan beberapa program reformasi perpajakan, antara lain revisi aturan perundang-undangan terkait Perpajakan, perbaikan administrasi, dan reformasi kelembagaan pajak.
"Setelah ini (tax amnesty), program yang dilakukan yaitu menuntaskan reformasi. Jadi yang belum terselesaikan seperti revisi undang-undang, perbaikan adminsitrasi IT, reformasi kelembagaannya," kata Prastowo kepada saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (3/4).
Adapun revisi peraturan perundang-undangan yang diajukan Tim Reformasi Pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
"Undang-Undang sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Akan mulai dibahas. Kalau di internal, peraturan menteri itu sedang diperbaiki," katanya.
Selain itu, Prastowo menjelaskan dari segi tindakan. Tim Reformasi Perpajakan akan menyelesaikan dengan penegak hukum. "Kalau dari sisi tindakannya penegakan hukum, dan memperkuat pengawasan di lapangan. itu yang akan dilakukan," ujarnya.
Prastowo menilai pelaksanaan program tax amensty sudah cukup berhasiil. Namun dia menyoroti mengenai kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah untuk mensukseskan program tersebut.
“Masih ada kesan ini hajatannya Kementrian Keuangan, Ditjen pajak. Meskipun Presiden mendukung, tidak terlihat adanya koordinasi yang baik termasuk dengan Kepolisian, Kejaksaan atau yang lain," katanya.
Namun, Prastowo menilai tax amensty akan menjadi awal baru bagi perpajakan Indonesia. Menurut dia, program pengampunan pajak berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri.
ADVERTISEMENT
"Terlepas itu saya kira memang program ini berhasil yang pertama bisa menimbulkan kesadaran karena itu penting. Lalu kedua ini menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.
Tax amnesty diikuti 956 ribu wajib pajak. Dari deklarasi harta yang mencapai Rp 4.866 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan dari orang non UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.