Sri Mulyani Bebaskan 13 Barang Kebutuhan Pokok Ini dari Pajak

28 Agustus 2017 12:17 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati  (Foto: Reuters/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati (Foto: Reuters/Beawiharta)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (28/8), beleid tersebut diteken untuk memberikan kepastian hukum mengenai jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat yang tidak dikenakan PPN, dan menyelaraskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XIV/2016, pada 15 Agustus 2017.
Menurut PMK ini, barang kebutuhan pokok tersebut merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Barang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Dalam lampiran PMK itu disebutkan jenis barang kebutuhan pokok beserta kriterianya yang dibebaskan dari PPN, misalnya: Beras dan gabah berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Jagung: telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit; Sagu dengan kriteria empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar, dan bubuk; Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
Adapun Garam konsumsi beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi/ untuk konsumsi kebutuhan pokok masyarakat); Daging dengan kriteria daging segar dari hewan ternak dan unggas atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Untuk telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit; Susu yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya; Buah-buahan, yaitu segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Sayur, adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah; Ubi-yaitu ubi segar baik yang telah proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading;
Bumbu-bumbuan, yaitu segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan m. Gula konsumsi, yaitu gula putih kristal asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.