Strategi Sri Mulyani Lacak Transfer Jumbo Rp 18,9 Triliun Milik WNI

20 Oktober 2017 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani (Foto: Facebook Sri Mulyani)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani (Foto: Facebook Sri Mulyani)
ADVERTISEMENT
Sudah hampir satu bulan kasus aliran dana 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun milik WNI nasabah Standard Chartered menyeruak ke publik. Saat ini, kasus yang diduga terkait masalah tersebut masih terus didalami.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya masih memverifikasi soal transfer jumbo tersebut. Menurut dia, pemerintah bekerja sama dengan negara-negara G20 memverifikasi apakah dana tersebut sudah masuk dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty atau belum.
"Kami akan melakukan kerja sama (dengan G20) dalam melakukan verifikasi data tersebut dan melihat apakah mereka sudah masuk di dalam dana penerimaan tax amnesty maupun penerimaan pajak," kata Sri Mulyani di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Ada 81 nasabah Indonesia yang terlibat dalam transfer dana jumbo dari Guernsey, Inggris ke Singapura melalui Standard Chartered. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan dari jumlah tersebut, 62 nasabah yang telah mengikuti tax amnesty, sementara sisanya masih dilakukan pengecekan.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengaku sudah menyampaikan mengenai temuan itu dalam pertemuan G20 beberapa waktu yang lalu. Dalam sesi masalah global, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menyampaikan beberapa kemajuan kerja sama internasioanl, termasuk Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Saya sampaikan bahwa Indonesia telah melaksanakan tax amnesty, di mana lebih dari 385 miliar dolar AS dari kekayaan, dan disclose 11 miliar dolar AS. Data dari uang kembali repatriasi di Indonesia dan juga menyampaikan dengan adanya AEoI dan command ini kami dapat informasi mengenai aliran dari perubahan account dari para penduduk Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui, regulator Eropa dan Asia Tengah memeriksa Standart Chartered Plc terkait transfer dana janggal sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun (kurs Rp 13.500) dari Guernsey, Inggris, ke Singapura pada akhir 2015. Dana tersebut ditransfer oleh nasabah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Transfer dana tersebut ditransfer pada 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), yakni sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak pada awal 2016.