Taksi Online Dibatasi, di Jabodetabek Hanya Akan Ada 90 Ribu Armada

20 Oktober 2017 8:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau transportasi online.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjadi perencana kebutuhan transportasi online yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam hitungan BPJT, jumlah transportasi online jenis taksi yang dibutuhkan masyarakat Jabodetabek hanya sekitar 90 ribuan armada.
“Kita membutuhkan 90 ribuan armada, idealnya sekitar 90 ribuan. Yang ada sekarang lebih dari itu,” kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (20/10).
Berdasarkan revisi PM nomor 26/2017, penghitungan kebutuhan transportasi online memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, hingga transportasi konvensional yang sudah lebih dulu ada.
“Selain aspek itu, kita juga memperhitungkan UMR sebagai dasar penentuan. Kita hitung supaya mereka bisa mendapat penghasilan di atas UMR, jumlah transportasi online yang tersedia harus berapa,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan kuota pada transportasi online ini, menurut Bambang bertujuan agar jumlah transportasi online yang ada tak melebihi kebutuhan. Sebab hal tersebut bisa merugikan pengemudi transportasi online itu sendiri.
“Sesuai teori supply dan demand, kalau supply-nya kebanyakan bisa-bisa pengemudi tidak mendapat satu pun penumpang dalam sehari. Kita cari keseimbangan,” ujarnya.
Reporter: Resya Firmansyah