Tentang Status Apotek Rakyat yang Telah Dilarang Pemerintah

28 September 2017 11:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasar Pramuka ditutup. (Foto:  Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Pramuka ditutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kegiatan jual-beli obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur kini lumpuh total. Para pedagang obat memilih menutup kios. Mereka kini tengah mengurus izin baru yaitu apotek reguler atau toko obat dari sebelumnya apotek rakyat.
ADVERTISEMENT
Ada 388 kios pedagang obat di Pasar Pramuka yang tutup sejak Senin lalu hingga sepekan mendatang. Izin yang mereka kantongi memang apotek rakyat yang telah dilarang oleh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 yang sudah berlaku sejak 17 November 2016.
Lantas apa itu apotek rakyat?
Dasar hukum apotek rakyat diatur dalam Permenkes Nomor 284 Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadilah Supari pada tanggal 8 Maret 2007. Di dalam aturan ini dijelaskan apa itu apotek rakyat.
Pasar Pramuka ditutup. (Foto:  Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasar Pramuka ditutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pada pasal I dijelaskan apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, dan tidak melakukan peracikan. Sedangkan di pasal 2 disebutkan pengaturan apotek rakyat bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
1. Memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi apotek rakyat,
2. Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan apotek rakyat,
3. Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
Lalu siapa yang berhak mendirikan apotek rakyat?
Di dalam pasal 3 disebutkan setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan apotek rakyat. Apotek Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Untuk memperoleh izin Apotek Rakyat tidak dipungut biaya.
Seluruh ruko di Pasar Pramuka tutup. (Foto:  Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seluruh ruko di Pasar Pramuka tutup. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pada pasal 4 disebutkan pedagang eceran obat dapat merubah statusnya menjadi apotek rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan 1 (satu) atau gabungan dari paling banyak 4 (empat) Pedagang Eceran Obat. Apabila perubahan status dari pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat merupakan gabungan dari beberapa pedagang eceran obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
ADVERTISEMENT
A. Mempunyai ikatan kerja sama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya; dan
B. Letak lokasi Pedagang Eceran Obat berdampingan, yang memungkinkan dibawah satu pengelolaan.
Sedangkan pada pasal 5 disebutkan Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik. Apotek rakyat juga dilarang menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar. Di pasal 6 disebutkan setiap apotek rakyat harus memiliki 1 (satu) orang apoteker sebagai penanggung jawab, dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon mengungkapkan, status izin apotek rakyat kini telah dilarang pemerintah. Para pedagang obat di Pasar Pramuka yang memiliki izin apotek rakyat kini tengah mengurus izin baru secara kolektif ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Untuk itu, transaksi penjualan dan pembelian obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur lumpuh total dalam waktu seminggu ke depan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami minta seminggu dulu untuk tutup. Kalau dibilang rugi jelas rugi. Yang penting ke depan kita aman dan tenang dalam berdagang. Masyarakat pun akan aman jadi toko obat terjamin dan diamati BPOM," jelas dia kepada kumparan (kumparan.com) Kamis (28/9).