Wimboh Santoso: Perubahan Iklim Berpotensi Memicu Krisis Ekonomi

18 Oktober 2017 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menghadiri beberapa pertemuan tingkat tinggi dalam rangkaian acara tahunan Bank Dunia-IMF di Washington, D.C.
ADVERTISEMENT
Ada dua pertemuan tingkat tinggi bersama beberapa perwakilan bank sentral maupun otoritas pengawas keuangan negara lain untuk membahas dua isu besar, yaitu Annual Meeting of the IFC-led Sustainable Banking Network (SBN) dan Regulatory Approaches for Non-Systemic Banks.
Wimboh menjadi pembicara utama dalam Seminar Annual Meeting of the IFC-led Sustainable Banking Network (SBN). Dalam kesempatan di depan 30 perwakilan negara itu, dia menyampaikan pengaruh perubahan iklim dapat mengakibatkan gangguan pada sektor jasa keuangan dan berpotensi memicu krisis ekonomi.
"Perlu adanya global roadmap keuangan berkelanjutan, yang diharapkan dapat mempercepat pemenuhan pendanaan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan meningkatkan peran sektor swasta secara global," kata Wimboh dalam siaran persnya, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh, agar lebih efektif, masing-masing negara harus memiliki strategi nasional pengembangan keuangan berkelanjutan dan membangun komitmen bersama serta mengkolaborasikan berbagai instansi, akademisi, industri jasa keuangan dan sektor bisnis.
OJK, kata dia, sudah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
Pada Desember 2014, OJK mengeluarkan roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia bertujuan menjabarkan target jangka menengah (2015-2019) dan panjang (2015-2024) bagi industri jasa keuangan di bawah pengawasan OJK, serta untuk menentukan dan menyusun tonggak perbaikan program keuangan berkelanjutan.
Sedangkan dalam forum Regulatory Approaches for Non-Systemic Banks, Wimboh menyampaikan bahwa setiap negara memiliki struktur perbankan, kompleksitas dan ukuran yang berbeda-beda, sehingga standardisasi pengaturan kehatian-hatian bank non-sistemik secara internasional sulit dilakukan.
ADVERTISEMENT
Menurut Wimboh, yang lebih diperlukan adalah penyesuaian standar kehati-hatian di masing-masing negara, termasuk kerangka pengawasannya dengan karakteristik bank non-sistemik di masing-masing negara tersebut atau asas proporsionalitas.
"Hal ini agar pengaturan berlebihan yang memicu compliance cost yang tinggi dapat diminimalkan tanpa mengurangi efektifitas pengaturan dan pengawasan."