Freeport Sudah Kantongi Rekomendasi Ekspor Konsentrat Hingga 2019

18 Februari 2018 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Freeport (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Freeport (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Rekomendasi ekspor konsentrat tersebut berlaku dalam jangka waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah (rekomendasi), untuk satu tahun," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/2).
Bambang tidak mau menjawab dengan tegas kapan rekomendasi tersebut dia tandatangani. Pun soal volume ekspor dia tidak merinci berapa yang diberikan untuk perusahaan tambang raksasa yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat tersebut.
"Pokoknya (penandatanganan) sebelum tanggal 17 (Februari)," kata Bambang.
Adapun pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia harus berdasarkan evaluasi pembangunan pabrik pengolahan atau smelter yang menjadi komitmen perusahaan.
Tambang Emas Freeport (Foto: TJAHJO ERANIUS / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Emas Freeport (Foto: TJAHJO ERANIUS / AFP)
Izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia habis masa berlakunya pada 16 Februari 2018. Menurut data Kementerian ESDM, realisasi ekspor konsentrat tembaga PTFI sepanjang 2017 adalah 921.000 wet metric ton (WMT), di bawah kuota yang diberikan Kementerian ESDM sebesar 1,11 juta WMT.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PTFI hingga Juni 2018. Sebab, negosiasi antara Freeport dengan pemerintah yang ditargetkan selesai awal tahun ini ternyata belum rampung.