Ramah Disabilitas, ASN Imigrasi Balikpapan Dibekali Kemampuan Bahasa Isyarat

Humas Imigrasi Balikpapan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan
Konten dari Pengguna
9 Maret 2022 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Imigrasi Balikpapan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan terus berupaya untuk menghadirkan layanan Ramah HAM di seluruh layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing. Dengan semangat mewujudkan layanan keimigrasian berbasis ramah disabilitas, Imigrasi Balikpapan melakukan peningkatan kualitas dan kemampuan petugas pelayanan keimigrasian yang terdapat di frontliner melalui pelatihan bahasa isyarat.
ASN Imigrasi Balikpapan Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Rakha Sukma Purnama dalam sambutannya saat membuka pelatihan ini menuturkan jika masyarakat penyandang disabilitas tunarungu, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari Imigrasi Balikpapan. “Kami menyadari pelatihan bahasa isyarat ini tidakalah mudah, namun kami mantapkan hati kami untuk belajar sungguh-sungguh agar dapat berkomunikasi dengan baik untuk melayani penyandang disabilitas,” ungkap Rakha.
ADVERTISEMENT
Pelatihan ini merupakan kerja sama Kanim Balikpapan bersama DPC GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Balikpapan dan Komunitas SEMUT (Semangat Muda Tuli) selaku pemateri. Pelaksanaan pelatihan dilakukan oleh PNS dan PPNPN Kantor Imigrasi Balikpapan seusai pulang kantor pada sore hari, tentunya dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan ketat.
“Saya memberikan apresiasi sekali kepada Kantor Imigrasi Balikpapan yang telah mengadakan pelatihan bahasa isyarat ini, semoga langkah ini bisa ditiru instansi pemerintah lainnya demi memberikan kesamaan layanan bagi para penyandang disabilitas,” ujar Astrid Octarizka Guru Bahasa Isyarat DPC Gerkatin Balikpapan. ”Seru banget pelatihannya, saya antusias sekali karena baru pertama kali diajarkan huruf abjad A sampai Z hingga kalimat komunikasi dalam bahasa isyarat,” tutur Gina Athaya PNS Imigrasi Balikpapan peserta pelatihan.
ADVERTISEMENT
Pelatihan bahasa isyarat ini merupakan bagian dari penyediaan layanan RAMAH HAM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di mana pada Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 itu menyebutkan tentang pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, serta ketersediaan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Untuk diketahui Kantor Imigrasi Balikpapan pada 2021 lalu telah mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly sebagai satuan kerja Ramah HAM. Prestasi tersebut tentunya akan terus ditingkatkan melalui penguatan kompetensi dan berbagai inovasi yang mengedepankan persamaan Hak Asasi Manusia.