Menjaga Siklus Pemilu 5 Tahun-an

ania safitri
Alumni Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
21 September 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ania safitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi. Image by Thor Deichmann from Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Image by Thor Deichmann from Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam resolusinya tahun 2007, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan setiap tanggal 15 September akan diperingati sebagai Hari Demokrasi Internasional. Dengan memperingati hari demokrasi internasional setiap tahunnya, PBB berharap dapat memberikan kesempatan untuk meninjau kembali keadaan demokrasi di dunia.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana keadaan demokrasi di Indonesia?
Tahun ini, Indonesia harus merayakan Hari Demokrasi Internasional dengan menurunnya indeks demokrasi di Indonesia. The Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat penurunan indeks demokrasi Indonesia.
Menurut data indeks demokrasi Indonesia dari EIU, nilai tertinggi diperoleh tahun 2015 dengan nilai 7,03. Kemudian, pada tahun-tahun berikutnya, nilai indeks demokrasi terus menurun hingga tahun 2020 dengan nilai 6,30. Angka ini adalah angka terendah sejak tahun 2006.
Di tengah penurunan angka demokrasi 15 tahun ini, justru publik diramaikan dengan wacana penambahan masa jabatan presiden dan perpanjangan masa jabatan presiden. Media ramai-ramai memberitakan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diundur ke tahun 2027.
ADVERTISEMENT
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini pun diiringi dengan wacana pelaksanaan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Tak hanya itu, munculnya komunitas pendukung Jokowi-Prabowo (JokPro) juga meramaikan wacana perpanjangan dan penambahan masa jabatan presiden.
JokPro adalah perkumpulan para relawan yang mendorong pasangan Joko Widodo dan Prabowo maju sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. Mencegah timbulnya polarisasi pada Pemilu 2024 menjadi salah satu alasan kemunculan ide memasangkan kedua tokoh tersebut.
Jika kita menengok ke sejarah reformasi Indonesia, masa jabatan Presiden ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Isu masa jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945 menjadi pembahasan pada amandemen pertama UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Semangat reformasi mengamanatkan masa jabatan yang semula tak terbatas, bisa dipilih berulang-ulang kali, perlu dibatasi. Pembatasan terhadap masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tentu sejalan dengan prinsip demokrasi, adanya pembatasan pemerintahan secara konstitusional. Setelah amandemen UUD 1945, maka lahirlah perubahan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menengok sekali lagi ke belakang, apakah sepanjang sejarah kepemiluan di Indonesia, penyelenggaraan Pemilu pernah diundur? Nampaknya belum pernah terjadi. Pemilu selalu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Pernah satu kali pemilu dipercepat, yaitu Pemilu 1999. Pemilu terakhir baru diselenggarakan pada tahun 1997, kurang lebih 2 tahun kemudian kembali diselenggarakan Pemilu. Tentu, dengan hadirnya konteks yang membersamainya, yaitu peralihan kekuasaan dari masa orde baru ke reformasi.
ADVERTISEMENT
Beberapa isu yang mencuat, perpanjangan masa jabatan presiden dikaitkan dengan masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai hingga sekarang. Mantan komisioner KPU Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, seperti yang dilansir dari rumahpemilu.org, menyatakan dirinya tidak setuju apabila pandemi Covid-19 ini dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati pun bertanya-tanya apakah memang benar pemerintah membutuhkan waktu yang cukup dalam penanganan Covid-19 sehingga perlu memundurkan Pemilu sampai dengan tahun 2027.
UUD 1945 hasil amandemen sudah secara tegas dan jelas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Begitu pula pelaksanaan Pemilu, yaitu diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali Apabila wacana perpanjangan dan penambahan masa jabatan presiden itu benar akan direalisasikan maka perlu ada perubahan amandemen UUD 1945 kelima.
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 kelima memang pernah bergulir, terutama untuk mengembalikan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketua MPR, Bambang Soesatyo pun secara formal dalam pidato kenegaraan beliau juga sempat menyinggung hal tersebut.
Dengan hitung-hitungan partai koalisi saat ini serta melihat cairnya koalisi partai di Indonesia, tentu timbul kekhawatiran apabila amandemen UUD 1945 kelima ini benar-benar akan dibahas MPR dan akan mengubah atau menambah masa jabatan presiden.
Pertanyaannya, seberapa penting sebenarnya perpanjangan atau penambahan masa jabatan Presiden ini?
Apabila alasan menambah masa jabatan presiden dengan memundurkan jadwal Pemilu adalah sulitnya menyelenggarakan Pemilu di masa pandemi, tentu hal tersebut bisa kita bantah dengan praktik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Desember 2020 yang lalu. Setidaknya, Pilkada Serentak 2020 lalu diklaim tidak menimbulkan cluster baru dalam pandemi Covid-19. Meskipun memang terdapat beberapa evaluasi terhadap teknis pelaksanaan pemilihan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Kita juga bisa merujuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Republik Dominika. yang meskipun sempat menunda penyelenggaraannya karena pandemi Covid-19, tapi kemudian tetap diselenggarakan Pemilu tanpa melampaui akhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Apabila alasannya adalah agar dapat menyelesaikan pandemi itu, tentu saya rasa tidak tepat. Pemimpin saat ini seharusnya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan masalah pandemi di akhir-akhir masa jabatannya.
Sebagai rakyat, kita harus terus mengawal isu perpanjangan atau penambahan masa jabatan Presiden. Jangan sampai demokrasi yang telah kita peroleh setelah masa reformasi harus bergerak mundur karena isu masa jabatan presiden ini. Kita harus menjaga demokrasi tetap bergerak maju dengan menjaga siklus Pemilu 5 tahunan.
Selamat Hari Demokrasi Internasional! []
ADVERTISEMENT