Polisi Razia Cantrang Nelayan di Karawang

27 April 2017 21:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Patroli kapal Pol VIII - 2351 ke Tanjung Pakis (Foto: Instagram/humasreskrw)
Sat Pol Air Polres Karawang melakukan pemeriksaan pada kapal nelayan di Tanjung Pakis, Karawang. Pemeriksaan ini merupakan patroli rutin kepolisian.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip Humas Polres Karawang, Kamis (27/4), pemeriksaan dilakukan pagi tadi. Kapal Pol VIII-2351 tiba di Perairan Sedari – Tambak Sari pada posisi 05°- 59′- 524″ LS – 107°- 13′ – 210″ BT (setop mesin).
Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan dan Bimmas terhadap perahu nelayan. Nama kapal Adinda dengan nahkoda Jajang yang membawa 10 anak buah kapal.
"Alat tangkap yang digunakan ialah menggunakan payang, ukuran perahu 3 Gt, asal perahu dari Sedari Cibuaya dan dokumen lengkap," demikian penjelasan Humas Polres Karawang.
Kapal Adinda itu diketahui tidak melakukan pelanggaran hukum, baik dokumen maupun alat tangkap yang digunakan. Petugas patroli kemudian mempersilakan kapal berlayar kembali.
ADVERTISEMENT
Razia yang kedua sekitar pukul 12.30 WIB di Perairan Tanjung Pakis dengan koordinat 05°- 47′- 907″ LS , 107°- 06′ – 356″ BT (setop mesin). petugas patrolo kemudian melakukan pemeriksaan pada kapal nelayan Harapan dengan nahkoda Sukarto dan membawa 18 anak buah kapal.
"Alat tangkap yang digunakan ialah menggunakan pursine polga, ukuran perahu 7 GT, asal perahu dari Ciasem dan dokumen lengkap," demikian penjelasan Humas Polres Karawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran hukum, dokumen lengkap, kemudian untuk alat tangkap yang digunakan dibuatkan surat pernyataan sanggup mengganti alat tangkap tersebut.
"Sampai tanggal 30 Juni 2017 dan dilakukan pendampingan oleh personel Sat Pol Air. Selanjutya kapal dipersilakan berlayar kembali," demikian penjelasan Humas Polres Karawang.
ADVERTISEMENT