Axel Matthew Thomas Divonis 4 Bulan Penjara

6 November 2017 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Axel Thomas (Foto: Instagram/axelmatthewthomas)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Thomas (Foto: Instagram/axelmatthewthomas)
ADVERTISEMENT
Axel Matthew Thomas telah dijatuhkan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin (6/11). Putra sulung aktor Jeremy Thomas ini dijatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 20 juta," kata Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni usai sidang. Atas putusan ini, Axel tetap akan berada di dalam tahanan.
Sebelum sidang putusan, Axel menjalani sidang replik di hari yang sama. Namun, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah lebih dulu menuntut Axel untuk ditahan selama 6 bulan.
Axel Matthew Thomas di ruang sidang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di ruang sidang. (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Sehingga, keputusan Majelis Hakim atas hukuman Axel lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 2 bulan lebih ringan.
"Keadaan meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan," ujar Suhari memberikan alasan mengapa masa kurungan lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Saat ditemui usai sidang, Amin Zakaria selaku kuasa hukum Axel mengatakan bahwa pria berusia 20 tahun itu menerima keputusan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya sebagai advokat tentu menyarankan banding. Tapi, Axel sudah menerima. Jadi ya, itu keputusan terbaik," kata Amin.
Di sisi lain, Jeremy sebagai ayah juga merasa lega bahwa putra sulungnya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
"Ya, saya bersyukur karena sesuai fakta persidangan mendapat hukuman ringan. Dari saya, saya juga mengucap terima kasih karena sudah membuktikan fakta terhadap anak saya," ucapnya.
Axel yang tersangkut narkoba diketahui sudah menjalani masa tahanan sejak 18 Juli 2017.