news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jennifer Dunn Senang Dapat Baju Tahanan dengan Nomor Punggung Ronaldo

7 Januari 2018 14:47 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jennifer Dunn terjerat narkoba. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat narkoba. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saat ini, Jennifer Dunn atau Jedun tengah mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap pada 31 Desember terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Pieter Ell, kuasa hukum Jedun, mengatakan bahwa aktris berusia 28 tahun itu sempat stres dengan keadaannya saat ini. "Iya, pastilah (stres). Makanya dua hari terakhir ini, saya harus selalu bertemu dan banyak ngomong dengan Jedun," katanya saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Namun, Pieter mengatakan bahwa Jedun sudah siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jennifer Dunn terjerat narkoba (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Beberapa hari sebelumnya, saya sudah ketemu dan menjelaskan beberapa hal pendekatan-pendekatan dan ya, memang awalnya agak berat. Sampai detik-detik terakhir untuk harus ditahan atau dieksekusi itu, saya masih meyakinkan untuk secara mental siap menghadapi itu dan kelihatan kalau Jedun siap untuk menjalani proses itu," paparnya.
Meski demikian, ada hal yang membuat Jedun semangat setelah dirinya resmi ditahan oleh kepolisian selama 20 hari, yakni rompi tahanan yang ia kenakan. "Rompinya itu 'kan, nomor tujuh. Nomornya punggungnya (Cristiano) Ronaldo," ucap Pieter.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Jedun adalah penggemar klub bola Real Madrid.
"(Saya tanya) 'loh kok nomor tujuh ya?'. Dia bilang, 'iya ini memang kesukaan saya karena ini nomornya Ronaldo'. Fans-nya Real Madrid 'kan dia," ujar Pieter.
Jennifer Dunn ditangkap pihak berwajib untuk ke-3 kalinya setelah pihak kepolisian mengamankan seorang pemasok berinisial FS (40) di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram yang akan dikirimkan untuk Jennifer.
Jedun pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT