Jeremy Thomas Ingin Axel Melanjutkan Kuliah di London Setelah Bebas

6 November 2017 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jeremy Thomas dan Axel Matthew (Foto: Instagram @jeremythomas_jt)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas dan Axel Matthew (Foto: Instagram @jeremythomas_jt)
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (11/6), Axel Matthew Thomas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ada dua agenda untuk sidang hari ini, yaitu pembacaan replik dan sidang putusan. Hasilnya, kakak Valerie Thomas ini dijatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Sebagai ayah, aktor Jeremy Thomas bersyukur putranya mendapat hukuman yang ringan.
"Dari saya, saya mengucap terima kasih karena sudah membuktikan fakta terhadap anak saya," ucapnya usai persidangan.
Pengacara Axel, Amin Zakaria, pun mengatakan bahwa Axel sendiri cukup puas dengan putusan hakim. Ia mengatakan bahwa Axel sudah menerima karena keputusan tersebut adalah yang terbaik, begitu juga dengan Jeremy.
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Axel Matthew Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
"Kita tunaikan karena Axel harus segera keluar dari masalah ini. Kita tentu berupaya melakukan hal terbaik," ujar ayah 2 anak itu. "Ini pelajaran hidup terbaik untuk Axel. Kita di sini jadi punya program hidup yang baru."
Sebenarnya, aktor berusia 46 tahun itu tidak menyangka bahwa putusan hakim akan keluar hari ini. Tentu saja, hal itu membuat Jeremy dan keluarganya merasa lega.
ADVERTISEMENT
"Axel sebenarnya selalu merasa kenapa dia terjebak dalam situasi seperti ini. Jadi mungkin, (karena) ketukan hakim, dia merasa sebentar lagi (urusan ini) selesai," terang Jeremy.
Lalu, apa yang dilakukan Axel setelah ia dinyatakan bebas?
"Kita belum tahu. Yang jelas setelah keluar, dia harus menempuh studinya ke London," kata pemain sinetron 'Dewi Fortuna' itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu menuntut Axel untuk ditahan selama 6 bulan. Sehingga, keputusan Majelis Hakim atas hukuman Axel lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 2 bulan lebih ringan.
"Keadaan meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan," ujar Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni saat ditanya alasan mengapa masa kurungan Axel lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Jeremy Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jeremy Thomas di PN Tangerang (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Selain divonis 4 bulan penjara, lelaki berusia 20 tahun itu juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta. Kata Amin, Axel diperkirakan bebas antara tanggal 17 November atau 18 November mendatang.
ADVERTISEMENT