Indonesia dan China atas Sengketa Laut China Selatan

Konten dari Pengguna
5 April 2018 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anita Millenia Devi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Laut China Selatan merupakan laut tepi yang memiliki luas sekitar 3.500.000 km² dengan potensi kandungan sumber daya alam yang berlimpah. Selain itu, Laut China Selatan merupakan wilayah yang strategis yang menjadi jalur perdagangan internasional baik untuk kapal dagang maupun kapal militer. Jalur ini dikenal juga sebagai maritime superhighway karena menjadi salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia (South China Sea, 2015). Potensi yang dimiliki wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik yang melibatkan beberapa negara khususnya China. Dalam sengekata tersebut, China merupakan salah satu negara yang paling agresif dalam mengklaim kepemilikan sebagian wilayah Laut China Selatan. Hal itu terlihat dari awal mula sengketa tersebut yang dimulai pada tahun 1946 ketika China mulai mengklaim bahwa Kepulauan Spartly merupakan bagian dari provinsi Guangdong (China versus Vietnam: An Analysis of the Competing Claims, 2014).
ADVERTISEMENT
Gambar 1.1 Peta Klaim Wilayah Laut China Selatan oleh China dengan Menggunakan Nine Dashed Line
Sumber: CNN Indonesia. 2016. “Indonesia dan China di Pusaran Laut China Selatan” http://www.cnnIndonesia.com/nasional/20160624092606-75-140606/Indonesia-dan-china-di-pusaran-laut-china-selatan/, diakses pada 04 april 2018
Potensi yang dimiliki wilayah tersebut telah menimbulkan berbagai konflik yang melibatkan beberapa negara khususnya China. Dalam sengekata tersebut, China merupakan salah satu negara yang paling agresif dalam mengklaim kepemilikan sebagian wilayah Laut China Selatan. Hal itu terlihat dari awal mula sengketa tersebut yang dimulai pada tahun 1946 ketika China mulai mengklaim bahwa Kepulauan Spartly merupakan bagian dari provinsi Guangdong. Pada tahun 1947, China menciptakan garis demakrasi atau yang disebut 9 garis putus-putus (nine-dashed lines) yang melingkupi seluruh Laut China Selatan. Semua wilayah yang berada di dalam garis putus-putus tersebut diklaim China sebagai wilayahnya. Klaim China terhadap sebagai wilayah tersebut didasarkan atas hak historis. Mereka berpendapat bahwa sejak masa lampau bangsa merekalah yang telah menguasai dan memanfaatkan kedua pulau tersebut.
ADVERTISEMENT
Konflik Laut China Selatan telah memengaruhi situasi di regional khususnya Indonesia yang mempunyai kedekatan wilayah geografis dengan Laut China Selatan. Walaupun secara formal menyatakan dirinya bukan sebagai negara pengklaim, namun Indonesia tetap mempunyai kepentingan di Laut China Selatan mengingat potensi ancaman yang ditimbulkan dari konflik tersebut. Pertama dari sisi kedaulatan, sebenarrnya sebagian wilayah ZEE Indonesia yaitu perairan Natuna masuk dalam klaim China. Hal itu terlihat pada tahun 1993 dalam Workshop on Managing Potential Conflicts in the South China Sea dimana perairan Natuna masuk kedalam wilayah yang diklaim oleh China.
Konflik tersebut membuktikan bahwa wilayah laut merupakan wilayah yang rumit dan menimbulkan banyak permasalahan dalam pengukuran batas wilayahnya. Oleh karena itu, terdapat United Nation Convention Of The Law Of The Sea tahun 1958 yang kemudian diubah pada tahun 1982 atau lebih dikenal dengan istilah UNCLOS 1982 yang mengatur secara tersendiri wilayah laut dan pemanfaatannya (United Nations Convention on the Law of the Sea). Terkait dengan hal tersebut, Indonesia sebenarnya mempunyai hak penuh atas Pulau Natuna. Hal tersebut terbukti bahwa pulau-pulau terluar pada gugusan Kepulauan Natuna jadi titik dasar terluar wilayah Indonesia yang telah ditetapkan dalam Deklarasi Juanda 1957 dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2009 sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) (CNN Indonesia, 2016).
ADVERTISEMENT
Hak Berdaulat Indonesia atas pulau Indonesia juga didukung dengan bukti bahwa Indonesia menjadi negara ke-26 yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 sejak tahun 1986. Indonesia juga mendukung UNCLOS 1982 dengen membuat dan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982, yang didalamnya menyatakan bahwa Indonesia adalah kepulauan nusantara secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan memiliki luas laut sebesar 5.8 juta km² yang terdiri dari laut teritorial dengan luas 0.8 juta km², laut nusantara 2.3 juta km² dan ZEE 2.7 juta km², serta memiliki pulau sebanyak 17.480 pulau dan garis pantai 95.181 km (Kementrian Luar Negeri, 2000).
Atas dasar tersebut Indonesia mempunyai Hak Berdaulat atau Sovereign Right atas Pulau Natuna. Hak berdaulat Indonesia terletak pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar. Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan.
ADVERTISEMENT
References
China versus Vietnam: An Analysis of the Competing Claims. Pedrozo, Raul (Pete). 2014. s.l. : A CNA Occasional Paper , 2014.
CNN Indonesia. 2016. CNN Indonesia. Indonesia dan China di Pusaran Laut China Selatan. [Online] 06 04, 2016. [Cited: 04 05, 2017.] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160624092606-75-140606/indonesia-dan-china-di-pusaran-laut-china-selatan.
Kementrian Luar Negeri. 2000. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 2000.
Kepentingan China dan Posisi ASEAN di Laut China Selatan. Muhamad, Simela. 2012. 2012, pp. 5-8.
Kompas. 2016. Laut China Selatan, Perairan Menggiurkan Sumber Sengketa 6 Negara. kompas. [Online] july 13, 2016. [Cited: april 23, 2017.] http://internasional.kompas.com/read/2016/07/13/17401251/laut.china.selatan.perairan.menggiurkan.sumber.sengketa.6.negara?page=all.
South China Sea. 2015. South China Sea. [Online] 2015. [Cited: 04 05, 2018.] http://www.southchinasea.org/why-a-south-china-sea-website-an-introductory-essay/.
United Nations Convention on the Law of the Sea. UNCLOS.
ADVERTISEMENT