10 Cybercrime dan Tantangan Penegakan Hukum

Anna Saraswati
Socio-art-cultural studies. Faculty of Law Economy Technology @University of Al-Azhar Indonesia. Remembrance of unfinished journey @1968.
Konten dari Pengguna
27 Februari 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anna Saraswati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cybercrime (Photo Telkom University)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cybercrime (Photo Telkom University)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cybercrime meresahkan banyak kalangan masyarakat. Padahal individu di belahan dunia manapun di era digital sudah semakin terbiasa dengan teknologi internet. Lewat jaringan internet, manusia saling terhubung antara satu dengan yang lain secara instan tanpa terhalang sekat ruang dan waktu.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya individu saja yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan kecanggihan teknologi informasi ini, tapi juga berbagai kalangan, baik sektor pemerintah maupun swasta. Namun sayangnya, banyak diantaranya juga oknum atau penjahar siber yang menyalahgunakan teknologi informasi.
Kasus cybercrime sering terjadi dan banyak keluhan yang sering terdengar. Namun korban biasanya terlambat menyadari bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan siber. Korban juga tidak tahu harus melapor kemana. Pelaku tindak kejahatan siber memiliki latar belakang masing-masing, seperti motif intelektual, dan motif ekonomi, politik dan kriminal.
Dalam hal motif intelektual, tujuan penjahat siber adalah demi kepuasan pribadi semata. Sementara kejahatan siber dengan motif ekonomi, politik dan kriminal, umumnya penjahat siber terdorong oleh faktor keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT

Jenis Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) menimbulkan kerugian bagi korbannya. Pelaku kejahatan melakukan aksi mereka ada yang sendiri ada yang berkelompok. Apa saja tindak kriminal siber atau kejahatan di rimba maya ini? Berikut 10 kejahatan siber yang banyak dikenal:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Ini adalah jenis kejahatan dengan memasuki suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer.
2. Illegal Content
Pengertiannya adalah kejahatan siber yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, atau yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
ADVERTISEMENT
4. Cyber Espionage
Yakni kejahatan siber yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer.
5. Hijacking
Merupakan tindak kejahatan yang bertujuan untuk mengkases secara ilegal hak atas kekayaan intelektual pihak lain di internet.
6. Infringement of Privacy (Pelanggaran Privasi)
Adalah kejahatan yang mentargetkan data dan informasi seseorang padahal sifatnya sangat pribadi atau rahasia
7. Cracking
Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer
8. Carding
Kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan memanfaatkan komputer dan menggunakan kartu kredit orang lain.
9. Cyberstalking
Yakni jenis kejahatan yang pelakunya bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer melalui jaringan internet
ADVERTISEMENT
10. Cybersquatting dan Typosquatting.
Ini adalah kejahatan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal. Typosquatting adalah Kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
11. Cyber Terrorism
Merupakan tindakan kejahatan yang mengancam pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk memasuki situs pemerintahan atau militer dari suatu negara.

Tantangan Cybercrime bagi Penegak Hukum

Hukum Telematika digunakan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang secara internasional digunakan sebagai istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Istilah lain yang juga digunakan diantaranya Hukum Teknologi Informasi atau Hukum Mayantara.
Fungsi-fungsi hukum yang dikeluarkan pemerintah merupakan penjamin kebijakan hukum dapat menjadikan sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagai tools yang modern dan aman.
ADVERTISEMENT
Salah satu kebijakan hukum telematika adalah dengan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi.
Kendala yuridis lain terkait pemberantasan cybercrime adalah masalah penanganan tersangka dan penyelidikan yang merupakan tahap pertama dalam melakukan proses tindak pidana yang merupakan tahap tersulit karena perlunya pembuktian tindak pidana yang terjadi serta bagaimana dan sebab-sebab tindak pidana tersebut, untuk dapat dibuatkan laporan polisi.
Guna mengatasi kendala pemberlakuan UU ITE untuk penanganan berbagai bentuk kejahatan dunia maya, diperlukan upaya revisi regulasi, penetapan ulang terkait pengertian dan terminologi hukum telematika untuk cybercrime, agar dapat mengatasi timbulnya beragam penafsiran.
ADVERTISEMENT
UU ITE tidak mengatur mengenai pemidanaan bagi para pelaku yang perbuatan pidananya yang seharusnya masuk kategori kejahatan siber, seperti kebocoran data dan espionage (mata-mata), identity theft dan fraud. Revisi UU ITE diperlukan agar perisai hukum tindak pidana siber bisa lebih lengkap dan konkrit dalam menyelesaikan masalah-masalah cybercrime di Indonesia. (AMS/FH UAI)