Bagaimana Kondisi Kesehatan Pengungsi Pada Era COVID-19 di Indonesia?

Annisa Nurul Dentiani Putri
Saya Annisa Nurul Dentiani Putri. Lahir di Bandung, 23 April 2002. Kini sedang menempuh pendidikan di tingkat perguruan tinggi, yaitu di Universitas Muhammadiyah Malang dengan jurusan Hubungan Internasional.
Konten dari Pengguna
29 Juli 2022 8:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Annisa Nurul Dentiani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar: dokumen pribadi (design by canva)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar: dokumen pribadi (design by canva)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PENGUNGSI - Dunia dihebohkan oleh virus Covid-19 di awal tahun 2020. Virus yang awalnya terbatas pada Wuhan di salah satu kota di China, akhirnya menyebar ke seluruh negara di dunia. Penyebaran virus mematikan ini menjadi perhatian setiap negara di dunia. Kebijakan banyak negara di seluruh dunia berubah dalam sekejap. Kepala Negara dan pemerintahannya dipaksa untuk mengambil langkah-langkah sesegera mungkin untuk menghentikan laju penyebaran virus.
ADVERTISEMENT
Hampir semua negara di dunia melakukan lock down dengan menutup pintu keluar masuk perbatasannya. Tidak seorang pun, baik warga negara atau orang asing yang memasuki wilayah Negara lain, boleh diizinkan masuk dan keluar wilayah suatu Negara sesuka hati. Kebijakan ini tentu berdampak pada sejumlah besar individu, baik warga negara maupun orang asing yang ingin memasuki wilayah suatu negara. Ini juga kemungkinan mempengaruhi pengungsi internasional yang sudah berada di negara yang mencari perlindungan atau yang akan melakukannya. Mengingat banyaknya elemen yang mempengaruhi pandemi COVID-19, pengungsi adalah salah satu populasi yang paling rentan. Jumlah total pengungsi di seluruh dunia melampaui 70,8 juta.
Terdapat 2 aspek mengenai pengaduan dan upaya penanganan skenario pandemi Covid-19 bagi kehidupan pengungsi dan pencari suaka. Pengaduan, yang tentu saja dilakukan oleh para migran dan pencari suaka, adalah aspek pertama. Mereka mengeluh bahwa UNHCR tidak memberikan bantuan keuangan saat mereka menunggu untuk ditempatkan di negara yang dituju, tidak memiliki visa kerja, dan tidak memiliki cara lain untuk menghidupi diri mereka sendiri. Selain itu, ada daftar tunggu yang sangat panjang untuk bantuan perumahan dan perawatan medis. Kenyataannya, terutama di tengah situasi darurat wabah Covid-19, tidak semua pengungsi dan pencari suaka di Indonesia mendapat perlindungan yang memadai.
ADVERTISEMENT
Aspek kedua adalah inisiatif penanganan yang telah dilakukan. UNHCR bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan pengungsi terintegrasi ke dalam sistem tanggap COVID-19 negara, menurut laporan kegiatan UNHCR 2020. Karena pandemi Covid-19 merupakan isu global yang membutuhkan kerjasama dan solidaritas di tingkat masyarakat baik nasional maupun internasional. Protokol medis yang efektif harus digunakan untuk merawat semua orang, termasuk pengungsi.
Dalam hal pencegahan, UNHCR bekerja sama erat dengan mitra dan otoritas lokal untuk menyediakan pasokan sanitasi bagi masyarakat pengungsi termasuk masker dan desinfektan. Untuk mempromosikan peningkatan kondisi kebersihan dan kesehatan mereka, UNHCR menawarkan bantuan keuangan kepada pengungsi yang paling berisiko dan rentan dalam pandemi ini.
Pengungsi asing adalah populasi rentan lain yang terkena dampak COVID-19 karena berbagai keadaan yang berkontribusi. Mereka mengalami krisis keuangan, kesehatan, dan keamanan. Pada akhirnya, UNHCR harus datang bersama-sama bagi para pengungsi untuk memberikan perlindungan dan perhatian khusus kepada mereka. UNHCR adalah organisasi internasional yang diamanatkan oleh PBB sesuai dengan Deklarasi New York untuk Pengungsi dan Migran, yaitu dalam A Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration.
ADVERTISEMENT
Memiliki kebijakan perlindungan pengungsi sangat penting bagi Indonesia, karena pengungsi adalah populasi paling rentan yang tinggal di Indonesia. Kemudian, Indonesia juga tidak memiliki sistem hukum khusus yang dapat melindungi hak-hak mereka. Satu-satunya kerangka hukum yang ada yang menangani pengungsi secara langsung adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 125/2016 tentang Penanggulangan Pengungsi Dari Luar Negeri. Dari sisi lainnya, mereka juga terus kekurangan kemampuan untuk melindungi hak-hak mereka dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.