Mampukah Bawaslu Sumut Netral ?

Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 15:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anto Budiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mampukah Bawaslu Sumut Netral ?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir, Bawaslu Sumut mendapat sorotan tajam masyarakat Sumatera Utara khususnya umat Islam, lantaran surat edaran Bawaslu Sumut yang dianggap melakukan diskriminasi pada umat Islam. Dalam surat edaran tersebut Bawaslu Sumut membuat aturan kampanye selama bulan ramadhan, diantaranya larangan memberikan ceramah, sedekah, zakat, infaq oleh Paslon, Timses dan Relawan selama bulan ramadhan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dikeluarkan Bawaslu Sumut ini menuai kecaman dari berbagai elemen Islam. Bawaslu Sumut dituding telah menghalangi kebebasan beragama umat Islam, yang tentunya hal ini Bawaslu Sumut telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang dasar Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang telah mengatur kebebasan tiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Menurut kami, mestinya Bawaslu Sumut tak perlu masuk terlalu jauh kedalam ranah agama. Jika bermaksud menghindari terjadinya ujaran kebencian di tempat ibadah selama musim kampanye, mestinya peran Bawaslu Sumut hanyalah sebatas sosialisasi etika berpolitik di masyarakat. Lagipula, setahu kami Bawaslu tidak memiliki kewenangan membuat aturan, atau tidak sebagai regulator.
Pun, apa pula hak Bawaslu Sumut mengatur materi ceramah ? Sedang Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) sebagai induk para mubaligh bernaung saja tak punya kewenangan dalam mengatur konten ceramah.
ADVERTISEMENT
Ketidakwajaran yang dilakukan Bawaslu Sumut ini, menurut pengamat sosial politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ( UMSU ) Shohibul Anshor Siregar, diduga karena adanya hubungan salah seorang Komisioner Bawaslu Aulia Andri yang tak lain adalah Anak Kandung dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Djarot-Sihar ( Djoss ) Jumiran Abdi, "Pertanyaannya siapa diuntungkan oleh Aulia Andri? Syarat jadi penyelenggara pemilu itu netral. Bukan salah rakyat, jika Djoss tak bisa full berperan seperti di Bulan Ramadhan. Tetapi jangan malah agama direndahkan," kata Shohibul.
Anehnya lagi,surat edaran Bawaslu Sumut No. B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/P.M.00.01/05/2018 tanggal 16 Mei 2018 terkait aturan kampanye selama bulan ramadhan yang sebelumnya oleh Bawaslu Sumut dinyatakan telah melalui kesepakatan bersama, kemudian pernyataan itu diralat oleh Bawaslu Sumut yang mengakui bahwa memang belum ada kesepakatan bersama para paslon atas surat edaran tersebut. Terkesan Bawaslu Sumut ingin 'menjebak' salah satu paslon untuk mengikuti aturan di surat ederan itu.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya bukan kali ini Bawaslu Sumut bersikap tidak wajar. Sebelumnya, berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Djarot-Sihar ( Djoss ) juga tidak mendapat penanganan serius dari Bawaslu Sumut meski telah dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup kuat. Wajar saja jika Bawaslu Sumut terkesan berpihak pada salah satu paslon.
Dalam Catatan Kami, selain salah seorang Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri yang merupakan anak kandung dari Ketua Tim Pemenangan Djoss Jumiran Abdi, dua orang Komisioner Bawaslu Sumut yakni Ketua Syafrida R Rasahan dan Komisioner Hardie Munthe memilikit catatan buruk sebagai penyelenggara pemilu. Untuk Hardie, nama ini ditengarai memiliki kedekatan dengan Cawagubsu Sihar Sitorus.
Aulia Andri, dalam catatan kami pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) pada pertengahan 2017 lalu akibat tindakannya menyebarkan daftar hitam calon peserta seleksi anggota Panwaslih Kabupaten / Kota Se Sumut. Daftar hitam yang disebar Aulia via Whatsapp itu berisi fitnah dan penolakan terhadap sejumlah nama yang mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten / Kota. Laporan terhadap Aulia mendapat tanggapan dari Bawaslu RI dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara hingga berakhirnya proses seleksi panwaslih pilgubsu 2018. Tapi kemudian melalui Surat Keputusan No. 0406/K-Bawaslu/HK.01.00/VIII/2017 Bawaslu RI mengaktifkan kembali Aulia Andri sebagai Komisioner Bawaslu Sumut.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya Aulia, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Komisioner Bawaslu Sumut Hardie Munthe juga pernah dilaporkan ke DKPP. Ketua Bawaslu Sumut dilaporkan karena diduga meminta sejumlah uang dalam seleksi penerimaan anggota Panwaslih Kabupaten / Kota Se Sumut. begitu pula dengan Hardie Munthe, yang diduga meminta uang sejumlah Rp 30 juta kepada peserta seleksi Panwaslih Kabupaten Asahan, Pangulu Siregar.
Hardie Munthe juga memiliki kedekatan dengan Cawagubsu Paslon Djoss, Sihar Sitorus. Hardie yang mantan Direktur Walhi ini, pernah menjadi Tim Media Center DL Sitorus, ayah Sihar Sitorus dalam upaya pencegahan eksekusi terhadap lahan Register 40 seluas 47.800 hektar yang diputuskan sebagai milik negara, namun hingga kini masih terus dikuasai ahli waris DL Sitorus, Cawagubsu Sihar Sitorus.
ADVERTISEMENT
Melihat semua fakta ketidakwajaran di tubuh Bawaslu Sumut. Yakinkah kita Bawaslu Sumut mampu bersikap netral ?