Apel Pagi, Pelaksana Kabapas Amuntai Berpesan Pemilu Tetap Jaga Netralitas ASN

humas bapasamuntai
Humas Dan Pembimbing Kemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Kantor Wilayah Kalimantan Selatan,Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai
Konten dari Pengguna
12 Februari 2024 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas bapasamuntai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amuntai, INFO_PAS- Mengawali hari kerja dan menjelang pelaksanaan pesta demokrasi, Pelaksana Tugas Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Eri Triyanto memimpin pelaksanaan Apel pagi, Senin ( 12/2) seraya memberi Arahan untuk tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Foto ; Wahyudi
Dalam sambutannya, Eri Triyanto mengatakan bahwa, seluruh ASN Bapas Amuntai wajib turut serta menciptakan kondisi yang aman, damai dan sejuk dengan menjaga netralitas, tidak ikut kampanye, tidak terpengaruh atau mempengaruhi untuk memilih salah satu calon Angggota Legislatif maupun Calon Presiden bahkan, selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan jari tangan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
ADVERTISEMENT
“ Sebagai abdi negara jangan ikut-ikutan berpolitik, laksanakan tugas ASN degan baik yaitu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sedangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Bangsa," tuturnya.
Pelaksana Kepala Bapas Amuntai juga mengatakan, kewajiban untuk menjaga netralitas bagi ASN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang pada intinya memberikan rambu-rambu, bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik manapun.
"Peraturan PerUndang Undangan ini menjelaskan, ketidaknetralan ASN dalam Pemilu adalah bentuk dari pelanggaran kode etik dan disiplin, jangan sampai ASN Bapas amuntai termasuk dalam daftar pelanggaran tersebut,"pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Apel pagi diikuti oleh Para Pejabat Struktural dan seluruh ASN Bapas Amuntai.