Hukum Penyimpangan Seksual dalam Islam

Aqila Izqi Syauli
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
6 Juni 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aqila Izqi Syauli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pexels.com
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir ini, masalah penyimpangan seksual atau yang biasa dikenal dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) hangat dibicarakan dalam masyarakat, bahkan sangat banyak dimuat dalam berbagai media cetak dan elektronik di tanah air yang tercinta ini, karena dari kalangan tokoh Islam sendiri ada yang membolehkan homo dan lesbi yang mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara homo dan bukan homo dan tidak ada perbedaan antara lesbi dan bukan lesbi.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka bahwa manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau takwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad SAW serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Dia tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, kepada sesama makhluk dan peduli kepada lingkungannya.
Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari al -Qur'an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada ayat-ayat yang lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Padahal ayat-ayat al-Qur'an saling menafsirkan antara satu ayat dengan ayat lainnya. Hal ini disebabkan karena mereka hanya memiliki sedikit ilmu pengetahuan agama, belum banyak membaca tafsir dan hadis, tidak mengetahui ushul fiqh dan sarana-sarana ijtihad yang lainnya,Sehingga menurut mereka tidak ada Iarangan dari al-Qur'an dan hadis untuk melakukan homoseksual dan lesbian sehingga menurut mereka, bahwa pelarangan terhadap LBGT adalah pelarangan terhadap HAM.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan laki-laki yang mempunyai sifat keperempuanan dan sebaliknya dianggap kalangan liberal sebagai ”given” atau pemberian Tuhan. Benar memang segala sesuatu adalah dari Allah, tetapi perbuatan Allah itu, ada yang sifatnya karena ikhtiar dari manusia itu sendiri.
Laki-laki yang mempunyai sifat keperempuanan dan sebaliknya, itu bisa terbentuk dari lingkungannya sejak kecil. Kalau lingkungan keluarga membiarkan anak laki-laki bergaul dengan anak perempuan terus-menerus, bahkan mengikuti pakaian, atau aktivitasnya, maka anak laki-laki itu akan terbiasa mengikuti sifat-sifat anak perempuan. Begitu pula sebaliknya. Walaupun ada anak laki-laki seperti tingkah laku perempuan, atau memiliki sifat perempuan dan sebaliknya, tetapi orang tuanya dapat mengarahkannya menjadi seorang laki-laki atau seorang perempuan sesuai dengan jenis kelamin anak.
ADVERTISEMENT