Polisi Tangkap Kapal Asing Pencuri Ikan di Aceh

20 Januari 2018 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penangkapan Kapal Ikan Asing ( KIA) (Foto: Dok. Istimewa)
Pihak kepolisian menangkap kapal asing pencuri ikan di perairan Provinsi Aceh. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada pagi tadi, Sabtu (20/1) sekitar pukul 06.00. WIB.
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, dalam penangkapan tersebut diperiksa juga 5 ABK (Anak Buah Kapal). Di antaranya 3 ABK berwarga negara Myanmar dan 2 ABK berwarga negara Thailand.
Namun, kapal yang ditangkap tersebut berbendera Malaysia. Selain itu, nakhoda kapal juga ditangkap atas nama Saeoueng (47).
KIA tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat 2 UU RI juncto Pasal 27 ayat 2 Nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Untuk saat ini kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh untuk penanganan lebih lanjut.