news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Revisi UU Sisdiknas dan Eksistensi Pendidikan Madrasah

Arif Yudistira
Peminat Dunia Pendidikan dan Anak. Penulis Buku Momong (2022). Pengasuh SD Muhammadiyah MBS Prambanan
Konten dari Pengguna
3 April 2022 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arif Yudistira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nadiem Anwar Makarim dan Yahya Khalil Tsaquf memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kontroversi hilangnya "madrasah" dalam revisi UU Sisdiknas. Sumber foto : tangkapan layar instagram
Pendidikan merupakan sektor vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan suatu bangsa bermula dari keberhasilan pendidikannya. Kebijakan pendidikan yang bermutu sesuai dengan perkembangan zaman akan menentukan nasib generasi ke depan.
ADVERTISEMENT
Menyikapi perkembangan zaman yang kian kompleks, Kemenristekdikbud berencana mengusulkan revisi UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Menurut Darmaningtyas, pakar pendidikan, ada kurang lebih empat faktor mengapa UU Sisdiknas tahun 2003 perlu segera direvisi. Pertama, pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Kedua, masalah UN yang tidak punya pijakan yang jelas di tiap tahunnya sebab pasal 57-59 hanya mengatur evaluasi pendidikan. Ketiga, masalah anggaran pendidikan yang masih problematik. Terutama dalam anggaran 20% pendidikan yang tidak termasuk gaji guru tapi dalam implementasinya masih memasukkan gaji guru. Keempat, penghapusan RSBI yang justru menciptakan kastanisasi sekolah (Darmaningtyas, 2010).
RUU Sisdiknas ini diharapkan bisa menjadi acuan yang terpadu dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. RUU ini diharapkan mampu mewadahi pendidikan berbasis keagamaan termasuk pesantren dan madrasah yang cukup lama eksis dan turut serta berkontribusi terhadap pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perbaikan UU Sisdiknas juga dilandasi oleh perkembangan dunia pendidikan saat ini. Kita tidak bisa memungkiri, era sekarang teknologi ditigal sudah sangat berkembang. Perkembangan teknologi dan informasi ikut mempengaruhi desain dan rancang bangun pendidikan yang kompetitif dan berdaya saing global.
Perkembangan teknologi dan informasi tidak boleh mengikis khazanah dan juga keanekaragaman tradisi di seluruh Indonesia. Kebudayaan, adat istiadat serta kearifan lokal harus tetap diwadahi dan dirawat melalui pendidikan. Pewarisan nilai-nilai bahasa, kebudayaan dan seni tradisional yang beraneka ragam harus diberi ruang berkembang dan difasilitasi pemerintah melalui pendidikan. Kemenristekdikbud memahami aspirasi masyarakat tersebut, dan memasukkan hal tersebut dalam revisi UU Sisdiknas. Kebudayaan dan juga tradisi menjadi aspek yang menjadi perhatian dalam revisi UU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
Pendidikan Madrasah
Perkembangan pendidikan madrasah memiliki sejarah panjang dalam sejarah pendidikan Indonesia. Di Indonesia pendidikan madrasah merupakan siasat dalam mewadahi pendidikan berbasis keagamaan yang tumbuh di Indonesia. Pendidikan madrasah tidak bisa dilepaskan dari pendidikan pesantren yang ada di Indonesia.
Pendidikan madrasah memang memiliki karakteristik yang berbeda dari pendidikan nasional/ umum. Pendidikan madrasah memiliki muatan kurikulum tambahan yang menekankan kepada akhlak atau kepribadian, sejarah islam, hingga aspek bahasa dan juga fikih. Dalam praktiknya, pendidikan madrasah memang memadukan dan mengintegrasikan kurikulum nasional dan kurikulum madrasah/ agama. Peserta didik diharapkan mampu memiliki pengetahuan umum dan juga pengetahuan agama lebih mendalam.
Pendidikan madrasah selama ini memang secara teknis dan manajemen berada di bawah Kementrian Agama. Banyak suara di masyarakat bawah yang menilai bahwa pendidikan di dalam lingkungan madrasah cenderung kurang diperhatikan. Dilihat dari sarana dan prasarana, peningkatan kualitas guru dan pengelolanya, dan juga akses informasi serta kesejahteraan cenderung kurang diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Aspirasi Masyarakat
Polemik di masyarakat tentang penghapusan kata “madrasah” dalam revisi UU Sisdiknas beberapa waktu lalu sempat mencuat. Madrasah belum masuk dalam klausul dalam revisi UU Sisdiknas terbaru. Masyarakat khawatir bahwa eksistensi madrasah yang selama ini cukup lama di Indonesia akan dihapus atau disingkirkan. Para tokoh masyarakat dari DPR hingga kalangan ormas masyarakat pun angkat bicara menginginkan kembali hadirnya frase “Madrasah” dalam RUU Sisdiknas terbaru.
Masyarakat berharap pendidikan madrasah yang selama ini dikesampingkan dalam berbagai kebijakan pendidikan dibenahi. Madrasah bukanlah anak tiri dalam pendidikan di Indonesia. Madrasah telah ikut serta membangun pendidikan di Indonesia baik dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.
Eksistensi pendidikan keagamaan atau madrasah harus turut didukung dan diwadahi oleh pemerintah. Dari rahim pendidikan madrasah itu pula telah lahir banyak tokoh bangsa dan insan cendekia yang ikut serta membangun dan berkontribusi terhadap bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas terbaru memang sedang digodok dan disusun oleh pemerintah dan akan dibahas di DPR. Masyarakat memiliki harapan eksistensi madrasah dalam UU Sisdiknas terbaru dapat diwadahi dan diperhatikan oleh pemerintah.
Melalui pernyataan Kemenristekdikbud dan Menteri agama, Nadiem Makarim dan Yahya Qalil mengatakan “eksistensi madrasah akan tetap ada di RUU Sisdiknas terbaru.” Masyarakat tetap berharap madrasah menjadi lebih diperhatikan dan diwadahi dalam revisi UU Sisdiknas.
Madrasah telah cukup lama ikut berkontribusi dan mewarnai pendidikan di Indonesia. Realitas inilah yang diharapakan semakin mengokohkan bangunan sistem pendidikan nasional kita menjadi lebih baik dan lebih maju.