Perkawinan Perempuan Usia Dini: Ancaman Bagi Bonus Demografi

Arjuna Putra Aldino
Ketua Umum DPP GMNI
Konten dari Pengguna
21 April 2018 0:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arjuna Putra Aldino tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkawinan Perempuan Usia Dini: Ancaman Bagi Bonus Demografi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di tahun 2025–2030, Indonesia akan memasuki era bonus demografi dimana populasi usia produktif lebih banyak dari usia nonproduktif. Pada saat itu nanti, jumlah manusia angkatan produktif Indonesia, yakni usia 15-64 tahun, mencapai 70 persen dari populasi. Namun apabila dilihat dari komposisi penduduk, proyeksi BPS menyebutkan untuk usia produktif (50-64), jumlah penduduk perempuan jauh lebih banyak dengan angka 16,91 juta, dibanding laki-laki hanya sebesar 16,9 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Artinya, usia produktif dalam komposisi demografis Indonesia banyak diisi oleh penduduk dengan jenis kelamin perempuan dengan jumlah 16,91 juta jiwa. Dengan kata lain, perempuan akan menjadi tulang punggung roda perekonomian Indonesia ke depan. Hal ini juga menandakan pemanfaatan bonus demografi bergantung dari peningkatan kualitas sumber daya perempuan. Tanpa peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan yang baik maka pemanfaatan bonus demografi dapat terancam gagal.
Perkawinan Usia Dini sebagai Ancaman
Angka Perkawinan Perempuan Usia Dini di Tahun 2017, tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Menurut data BPS, persentase angka perkawinan perempuan usia dini di tahun 2017 mencapai 25,7 persen. Angka ini justru mengalami peningkatan 2,9 persen, dibandingkan angka tahun 2010-2012. Angka ini sebanding dengan satu dari empat anak perempuan menikah sebelum 18 tahun. Atau setiap harinya lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
Angka ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara tertinggi di Asia Timur dan Pasifik untuk jumlah angka perkawinan perempuan usia dini. Di Asia Tenggara, posisi Indonesia hanya berada di bawah Kamboja sebagai negara dengan angka perkawinan perempuan usia dini tertinggi. Data ini menunjukan fakta bahwa kondisi perkawinan perempuan usia dini di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat.
Dan tingginya angka perkawinan perempuan usia dini bukan tanpa risiko. Tingginya angka perkawinan perempuan usia dini menghambat peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan, bahkan menjadi penghalang bagi pemenuhan hak-hak perempuan untuk mengembangkan diri dan menigkatkan kualitas hidupnya.
Perkawinan perempuan usia dini jelas menghilangkan hak perempuan untuk memperoleh pendidikan. Dengan kata lain, perkawinan usia dini mengingkari hak anak perempuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi. Karena perkawinan usia dini membuat perempuan menghadapi keterbatasan mobilitas, kehamilan, dan tanggung jawab terhadap perawatan anak. Sehingga banyak dari mereka memilih putus sekolah dan terbatas untuk mengekses pendidikan yang lebih tinggi. Data Plan International menyebutkan bahwa sebesar 85 persen anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah mereka menikah. Hal ini juga berarti perkawinan perempuan usia dini berkontribusi besar pada peningkatan angka putus sekolah. Data Komnas Perempuan tahun 2016, menyebutkan jumlah anak-anak perempuan yang tidak bersekolah/putus sekolah berjumlah dua kali lipat dibanding laki-laki.
ADVERTISEMENT
Terbatasnya hak memperoleh pendidikan pada anak perempuan juga berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja perempuan. Karena tinggi-rendahnya kesempatan kerja seseorang juga ditentukan oleh pendidikan yang ditempuh sesuai tuntutan pasar tenaga kerja. Data Bank Dunia menyebutkan hanya 53,5 persen perempuan usia kerja di Indonesia yang menjadi bagian dari angkatan kerja. Angka ini jauh di bawah rata-rata untuk wilayah Asia Timur dan Pasifik. Artinya, perkawinan perempuan usia dini menghambat perempuan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja.
Rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja juga tercermin dari data Kemenkeu 2017 yang menyebutkan bahwa hanya 32 persen perempuan terlibat dalam industri formal. Sedangkan sisanya, yakni 68 persen diisi oleh laki-laki. Rata-rata (55 persen) perempuan bekerja dalam industri informal dan akibatnya rata-rata pendapatan perempuan menjadi lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal ini tercermin dari data BPS 2017 bahwa rata-rata upah pekerja perempuan lebih rendah (Rp 2,27 juta per bulan) dari rata-rata upah pekerja laki-laki (2,95 juta per bulan).
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, rendahnya pendidikan anak perempuan akibat perkawinan usia dini juga menghambat mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak. Hal-hal tersebut juga dapat meningkatkan angka kemiskinan. Memang dalam banyak kasus perkawinan perempuan usia dini dilakukan karena faktor kemiskinan. Beberapa orang tua menikahkan anak perempuan mereka sebagai strategi untuk mendukung kelangsungan hidup ketika mengalami kesulitan ekonomi. Para orang tua masih percaya bahwa menikahkan anaknya lebih cepat merupakan cara terbaik secara ekonomi bagi anak dan keluarga mereka.
Namun faktanya, perkawinan usia dini justru melanggengkan kemiskinan. Nyatanya, perempuan yang melakukan perkawinan usia dini sebagian besar tetap hidup dalam kemiskinan. Dengan terbatasnya akses pendidikan dan kesempatan kerja yang lebih baik pada perempuan yang menikah usia dini, justru menghambat mereka untuk membantu membebaskan keluarga mereka dari kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Ditambah, perkawinan usia dini menimbulkan beban psikologis dan emosional yang hebat bagi anak perempuan dibawah usia dewasa. Tanggung jawab menjadi seorang istri, pasangan seks, dan ibu, adalah peran-peran yang seharusnya dilakukan oleh orang dewasa, yang belum siap untuk dilakukan oleh anak perempuan. Sehingga anak perempuan yang menikah pada usia dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, dan depresi. Maka perkawinan perempuan usia dini berkontribusi besar pada tingginya tingkat perceraian.
Bahkan pendidikan yang rendah akibat perkawinan usia dini, seringkali membuat perempuan tidak memiliki suara atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan di dalam rumah tangga mereka. Maka mereka rawan mengalami kekerasan di dalam rumah tangga. Di banyak kasus, perkawinan perempuan usia dini juga membuat perempuan tak memiliki kontrol atas kehidupan mereka sendiri (kemandirian yang rendah) akibat ketergantungan yang besar terhadap laki-laki. Sehingga ketika ia bercerai atau hidup sendiri, mereka sulit mencari pendapatan yang cukup untuk memenuhi kehidupan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Perkawinan usia dini yang dialami perempuan dapat mengurangi peran perempuan secara umum di masyarakat. Ia menyebabkan siklus kemiskinan yang berkelanjutan, peningkatan angka putus sekolah, berdampak buruk pada generasi yang akan datang karena merampas produktivitas masyarakat yang lebih luas dalam jangka panjang. Dari sinilah perkawinan perempuan pada usia dini menjadi ancaman yang serius bagi gagalnya pemanfaatan bonus demografi.
Namun seringkali perkawinan perempuan usia dini dilanggengkan oleh pola pikir dan budaya masyarakat bahkan disahkan oleh tafsir konservatif dari agama tertentu, yang cenderung menopang budaya patriarki untuk tetap hidup, yang masih saja menempatkan perempuan semata-mata hanya sebagai pelengkap, hanya sebagai “objek”. Untuk itu, pemerintah perlu merancang desain pembangunan yang memperhatikan kesetaraan gender, sebuah desain pembangunan yang bukan semata-mata meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun sebuah desain pembangunan yang menempatkan perempuan sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak untuk mengembangkan potensi dirinya.
ADVERTISEMENT
Mungkin ide inilah yang hendak disampaikan oleh risalah Habis Gelap Terbitlah Terang yang ditulis ratusan tahun yang lalu oleh Raden Ajeng Kartini. Ia bukan berkehendak untuk melawan kodrat, atau melawan status laki-laki. Namun ia ingin agar perempuan dipandang sebagai manusia seutuhnya, memiliki hak untuk berkembang sesuai dengan potensinya.
Arjuna Putra Aldino, Ketua DPP GMNI, Bidang Kaderisasi dan Ideologi 2017-2019