Perppu Cipta Kerja dan Kemaslahatan Bangsa

Arrival Nur Ilahi
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. interest terhadap sejarah, hukum tata negara, dan pidana
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2020 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Arrival Nur Ilahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perppu Cipta Kerja dan Kemaslahatan Bangsa
Nasional.Tempo
ADVERTISEMENT
Disetujuinya Rancangan Undang-Undang Cipta kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang menimbulkan berbagai reaksi dari elemen masyarakat. Hal tersebut dikarenakan RUU Cipta Kerja dinilai masih menyimpan banyak permasalahan mulai dari segi prosedural hingga subtansial. Dampaknya, terjadi berbagai penolakan mulai dari akademisi hingga masyarakat umum. Secara konstitusional untuk membatalkan RUU Cipta kerja dapat dengan instrumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang ketentuanya diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
ADVERTISEMENT
Perppu merupakan alternatif yang dapat dipilih dikarenakan Pertama, prosesnya yang tergolong lebih cepat dalam segi pembatalan undang-undang. Hal tersebut dikarenakan dikeluarkanya Perppu merupakan hak preogratif dari presiden sehingga presiden dapat leluasa mengeluarkan Perppu. Berbeda halnya dengan Judicial Review di MK yang memakan waktu lebih lama dikarenakan proses pembuktian dan menunggu putusan hakim.
Kedua, syarat dikeluarkanya Perppu yang sudah terpenuhi yakni kegentingan yang memaksa. Perppu kerap kali diartikan sebagai sebutan Undang-Undang Darurat sehingga dasar hukum pembentukanya ialah keadaan darurat yang memaksa. Sehingga keadaan darurat atau genting yang memaksa hanya diartikan dalam keadaan daruratn atau bahaya. Padahal, menurut Prof Jimly Asshidiqie Perppu dapat saja dikeluarkan tidak hanya dalam keadaan bahaya tetapi bisa juga dalam keadaan yang mendesak seperti memelihara keselamatan negara dari ancaman-ancaman yang tidak boleh dibiarkan berlarut larut. Artinya, keadaan darurat yang memaksa dari perppu sangat luas cakupanya.
ADVERTISEMENT
Dalam konsteks RUU Cipta Kerja, kegentingan yang memaksa timbul dari banyaknya demonstrasi penolakan di tengah situasi pandemi covid-19. Sampai dengan hari inipun demonstrasi masih dilakukan secara massif. Hal tersebut jika terus dibiarkan akan menimbulkan ke khawatiran terjadinya suatu cluster covid-19 baru yang tentunya akan mengakibatkan melonjaknya angka masyarakat positif covid-19. Bahkan dilansir dalam CNBC Indonesia, demonstarasi atas RUU ciptakerja di Tangerang ditemukan 13 orang positif covid-19, di Jakarta 12 orang positif corona.
Lonjakan masyarakat dengan positif covid-19 secara umumnya sudah cukup membuat tenaga medis kewalahan. Terlebih kekhawatiran terjadinya cluster covid-19 pada demonstrasi penolakan RUU Cipta Kerja yang akan membuat tenaga medis makin kewalahan dalam menangani pasien covid-19 hingga ancaman over capacity mengingat fasilitas Kesehatan yang masih terbatas. Bahkan menurut dr. adib, jauh sebelum terdapat demonstrasi RUU Ciptakerja bahwasanya terdapat ancaman fasilitas yang tidak memadai hingga tenaga medis yang keletihan.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut dapat diketahui sebenarnya sudah ada alasan untuk menggeluarkan Perppu, karena pada dasarnya syarat dikeluarkanya Perppu mengenai keadaan yang memaksa dapat diartikan secara luas dalam hal ini untuk menghentikan kegaduhan terlebih dalam kondisi pandemi covid-19. Tentunya yang sangat diperlukan untuk mengeluarkan Perppu ialah political will dari presiden, karena tanpa political will perppu tidak akan terwujud.
Tetapi yang perlu menjadi catatan sebelum presiden menggeluarkan Perppu maka terlebih dahulu RUU Cipta Kerja di sahkan. Secara konseptual terdapat perbedaan antara disetujuinya RUU untuk menjadi UU dan disahkanya RUU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyebutkan (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian, pada ayat (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, hal tersebut diatur pula dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undang yang dalam ayat (1) menyebutkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Kemudian ayat (2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Atas penjelasan dasar yuridis tersebut dapat diketahui ketika RUU sudah disetujui untuk menjadi UU maka masih memerlukan pengesahan oleh presiden. Artinya, dalam konteks RUU Cipta Kerja maka masih terdapat satu tahapan yakni pengesahan oleh Presiden.
Oleh karena itu, presiden sebelum menggeluarkan Perppu maka terlebih dahulu mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Setelah disahkanya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja maka selanjutnya presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan undang-undang tersebut.
ADVERTISEMENT
Tentunya hal tersebut akan menimbulkan perdebatan. Inkosisten akan menjadi dalil mereka yang kontra akan tindakan yang diambil presiden. Akan tetapi keselamatan rakyat merupakan hal yang utama dan justru membuat citra pemerintah khususnya presiden akan membaik. Hal tersebut dikarenakan tolak ukur pemimpin yang baik ialah tidak mementingan kepentingan seseorang, kelompok, atau bahkan dirinya sendiri melainkan kepentingan umum yang mana dalam hal ini kepentingan masyarakat indonesia.
Sebagai penutup, penulis ingin menyampaikan suatu adagium yang mahsyur yakni Solus Populi Suprema Lex. Secara gramatikal arti dari adagium tersebut ialah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dengan kata lain adagium tersebut hendak menempatkan keselamatan rakyat sebagai hal yang utama. Sejatinya alasan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja Sejalan dengan adagium tersebut. Atas dasar keselamatan rakyat tersebut maka seharusnya ikhtiar presiden untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja merupakan keniscayaan.
ADVERTISEMENT