Eksistensi dan Kedudukan Intelijen Kejaksaan di Indonesia

Chicko Surya
Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Klungkung
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2023 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chicko Surya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung.
 Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Istilah "intelijen" berasal dari kata "Intelegensia" yang artinya adalah "kecerdasan," ini memberikan makna bahwa pekerjaan intelijen memerlukan kecerdasan.
ADVERTISEMENT
Intelijen sebagai produk merupakan hasil olahan informasi intelijen yang telah melalui proses pemilahan, penilaian, pengidentifikasian dan penganalisaan, sehingga menjadi produk intelijen.
Dalam buku "Intelijen: teori intelijen dan pembangunan jaringan", karya Y Wahyu Saronto, pada hakikatnya, tugas-tugas Intelijen mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas, dan menjunjung tinggi keberhasilan di atas segalanya tanpa mengesampingkan kecermatan.
Sebab, profesi intelijen bersifat tertutup dan jauh dari ingar bingar popularitas. tidak hanya itu, profesi intelijen pun penuh dengan risiko, termasuk mempertaruhkan jiwa dan raga. Dengan karakteristik seperti ini, profesi intelijen menjadi pekerjaan yang tidak populer. padahal, peran intelijen sangat signifikan dalam menciptakan stabilitas nasional, khususnya berkaitan dengan masalah keamanan.

Intelijen Kejaksaan

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI
Dalam buku karya penulis Ismantoro Dwi Yuwono, SH yang berjudul Kupas Tuntas Intelijen Negara menjelaskan bahwa Intelijen Kejaksaan sama seperti halnya intelijen kepolisian yang berposisi sebagai intelijen strategi atau intelijen sipil yang berfungsi melaksanakan kegiatan intelijen. Hal ini dilakukan demi mendukung kewenangan penuntutan dan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 9 undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menjelaskan bahwa penyelenggara negara terdiri atas:
Pada Pasal 7 undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara menegaskan tentang ruang lingkup Intelijen meliputi:
Dengan demikian, Kejaksaan RI menjadi salah satu penyelenggara negara yang berwenang melakukan kegiatan intelijen yang berfungsi dalam penegakan hukum.
Ilustrasi Jaksa. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam praktiknya menurut Dr. Tanti Manurung, S.H, M.H di sela-sela waktunya mengajar di Badan Diklat Kejaksaan RI menjelaskan bahwa jaksa yang bertugas pada bidang Intelijen diharapkan dapat melakukan fungsi dan kewenangannya secara luas dan maksimal.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya mengawal proyek pembangunan, namun juga dapat sejalan dengan tujuan Intelijen untuk mendeteksi, mengidentifikasi, lalu menganalisis secara dini segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan yang terjadi di sekitarnya. Demi menunjang penegakan hukum yang lebih maksimal.
Dari penjelasan di atas bahwa Kejaksaan bukan hanya memiliki kewenangan dalam penuntutan, namun juga memiliki kewenangan dalam melakukan kegiatan intelijen yang berfungsi dalam penegakan hukum. Karena instrumen intelijen dalam diri kejaksaan merupakan salah satu instrumen yang penting demi terciptanya penegakan hukum yang lebih maksimal.