Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tegang,Pimpinan Sidang Dihujani Interupsi F-PPP

Baik-baik Sehat Selalu,Jaya Raya Kaya Harta Kaya Hati Bermartabat Dan Berdedikasi ,Amiin Yaa Robbal Alamiin,,
Konten dari Pengguna
9 Maret 2018 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Singaparna Kabupaten Tasikmalaya,09/03/2018 Kumparan.com:
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk Jadwal Hari Ini ( Jum,at 09/03/2018) Tentang Penyampaian Penjelasan Dua Raperda Usul Prakarsa Komisi IV Tentang Administrasi Ongkos Naik Haji (ONH) dan Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya Mengenai Raperda Tentang Perubahan Perda Kab Tasikmalaya No 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Tasikmalaya Sempat Ditunda Kelanjutannya (Skorsing Sidang-pen) selama Kurang Lebih 15 Menit.
ADVERTISEMENT
Skorsing Sidang tersebut terjadi Atas Terjadinya Dialog Yang Hampir Mengarah kepada Bahasan Yang Hampir Mengundang “ Adu Mulut” Antara Pimpinan Sidang Paripurna Dengan Para Anggota Fraksi PPP Kabupaten Tasikmalaya ketika mereka melakukan Interupsi Atas keberadaan H.Ruhimat yang duduk Menjadi Pimpinan Sidang Paripurna yang siang Tadi sedang berlangsung.
Kejadian dialog “Hampir” terjadi Adu Mulut itu Dipicu Adanya Interupsi dari H.Asop Sopiudin yang kini Menjabat Ketua Fraksi PPP Kabupaten Setempat yang sempat mempertanyakan Eksistensi Hukum Hasil Usulan Badan Musyawarah |Bamus DPRD Kabupaten Setempa| ketika Antar Anggota Bamus Mengajukan Usul Inisiatif Untuk Mengganti Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yang Hingga Saat Ini Masih di Claim Kursi Ketuanya Oleh H.Ruhimat.
ADVERTISEMENT
*Catatan: Seperti Kita Ketahui Bahwa Bamus Usulan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut dilakukan Pada Tanggal 20 Januari 2018 yang lalu@by Data.
Dialog Yang dimulai dengan Interupsinya Pimpinan Fraksi PPP Dalam Sidang Paripurna yang tetap berlanjut itu sempat terpantau Admin ppp-kabtasikmalaya.or.id sebagai Sarana Dialog Positif Saja pada Awalnya. Hanya saja Jawaban H.Ruhimat Mantan Ketua DPRD Kabupaten setempat Nampak Bersikukuh Mempertahankan Sebuah Pemaparan Yang Menjauhkan Jawaban Pokok Permasalahan dari Pertanyaan |Interupsinya| Para Anggota Fraksi PPP tersebut.
Pada Awal Sidang Paripurna Yang berlangsung Sampai Menjelang Senja tersebut Nampak H.Ruhimat yang Pada Siang Tadi Duduk sebagai Pimpinan Sidang Paripurna Sempat terdengar Admin dihujani Interupsi Para Sahabatnya sendiri di Fraksi PPP.
ADVERTISEMENT
Dia |H.Ruhimat| pun sempat terlihat Mencoba Berkilah Bahwa Interupsi Ketua Fraksi P3 Bukan Pada Pokok Permasalahan Agenda Sidang yang tengah berlangsung.
Dia |H.Ruhimat| Menjelaskan bahwa “Sidang Gugatannya terhadap DPRD Kabupaten Tasikmalaya,Gugatan Hukum Terhadap Pemkab Tasikmalaya,Gugatan Hukum Terhadap Bupati Tasikmalaya, Gugatan Hukum Terhadap DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya dan Gugatan Hukum Terhadap DPP PPP Pusat,dan Gugatan Hukum Terhadap Gubernur Jawa Barat yang kemarin sempat Booming diberitakan Berbagai Media Lokal dan Sempat dimeja Hijaukan di Pengadilan Tasikmalaya Jawa Barat dalam 3 kali Sesi Sidang tersebut itu Sedang Berjalan,dan Kini Sedang Menunggu Hasil Fatwa Persidangan” Kilahnya.
Menyikapi Hal tersebut Seorang Anggota Fraksi PPP yang nama dan identitasnya tidak ingin disebutkan Admin Sempat diwawancarai dan diminta pendapatnya , dia Menjelaskan bahwa “Pimpinan Sidang Paripurna |H.Ruhimat| Itu Sekarang Bukan sebagai Ketua DPRD Kabupaten kita lagi , atas Dasar Usulan Anggota Bamus DPRD Kabupaten kita, yang dilaksanakan pada Tanggal 20 Januari tersebut , Usulan Bamus itu sebetulnya hampir menjadi Keputusan Final Bahwa Harus Segera Mengganti Ketua DPRD yang kita anggap Telah Habis Masa Jabatannya. Kita Ketahui dulu Dia |H.Ruhimat| itu telah menduduki Jabatan Ketua Selama 2 Periode (Kuarng Lebih Selama 10 Tahun) menurut Praduga Saya mungkin dia Tidak Mau digantikan saja alasannya, dan tentang Pernyataannya Barusan , Sebetulnya H.Ruhimat Sendiri Telah Berbohong Kepada Putusan Hukum Pengadilan Tasikmalaya Karena yang Kita Ketahui Bahwa Keputusan Terakhirnya Adalah Bahwa Kuasa Hukum Dia Telah Mencabut Semua Dakwaan di Pengadilan Tasikmalaya berdasar Kepada Hal Itu Bahwa Keberadaan dia Duduk di Dikursi Sebagai Pimpinan Sidang Paripurna Hari Inipun Kita Pertanyaankan ,,!” Ulasnya Panjang Lebar.
ADVERTISEMENT
Suasana tegang Pada Sidang Paripurna pada Jadwal Hari Ini (Jum,at 09/03/2018) pun Nampak Mencair , Ketika Agenda Sidang tersebut dilanjutkan setelah Adanya Skorsing Sidang Paripurna selama 15 Menit tersebut, Nampak Wajah-wajah Tegang Para Anggota DPRD yang Hadir Pada Sidang Paripurna masih terbawa keluar Agenda Sidang Ketika Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut bubaran.
Admin ppp-kabtasikmalaya.or.id sempat pula bertanya mengenai kelanjutan Sidang Paripurna kepada Hj .Nia J Sekertariat DPRD Kabupaten setempat ,dia menjelaskan bahwa “Sidang Paripurna Ini Akan dilanjutkan Pada Agenda Sidang di Hari Senin |12/03| Mendatang ,,!” Pungkasnya.
Admin ppp-kabtasikmalaya.or.id / AMR c/q Kumparan.com