Bongkar Pasang Kurikulum

Asep Totoh
Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Konten dari Pengguna
19 September 2020 5:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru sekolah anak Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru sekolah anak Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana melakukan penyederhanaan kurikulum yang akan di terapkan Maret 2021, beredar informasi jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuat mata pelajaran sejarah menjadi tidak wajib dipelajari siswa SMA dan sederajat. Di kelas 10, sejarah digabung dengan mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS). Sementara Bagi kelas 11 dan 12 mata pelajaran sejarah hanya masuk dalam kelompok peminatan yang tak bersifat wajib.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya muncul petisi di laman change.org agar Presiden Jokowi mengembalikan mata pelajaran (mapel) Sejarah sebagai mapel wajib siswa SMA/SMK sederajat. Merespons hal ini, pihak Kemendikbud menegaskan mapel Sejarah masih menjadi bagian dalam kurikulum pendidikan, karena dianggap komponen terpenting bangsa Indonesia (Kumparan.com).
Pihak kemendikbud menyampaikan bahwa rencana penyederhanaan kurikulum pendidikan sampai saat ini masih terus dibahas dengan berbagai pihak. Kemendikbud pun sejauh ini terus membuka diri jika ada masukan terkait rencana penyederhanaan kurikulum ini. Dan tahap perencanaan penyederhanaan kurikulum dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan dalam rencana penerapannya di tahun 2021 nantinya akan dilaksanakan secara terbatas dan bukan di seluruh sekolah.
Kurikulum merupakan inti dari proses pendidikan, kurikulum sangat menentukan proses dan hasil suatu sistem pendidikan (sukmadinata, 2012:158). Kurikulum sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (19) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Maka kurikulum dimaknai sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi, potensi daerah, satuan pendidikan serta peserta didik.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah berganti kurikulum sebanyak sebelas kali, terhitung sejak Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1947 “Rentjana Pelajaran 1947” , 1952 “Rentjana Pelajaran Terurai 1952”, 1964 ”Rencana Pendidikan 1964”, 1968 “Kurikulum 1968”, 1975 “Kurikulum 1975”, 1984 ”Kurikulum 1975 yang disempurnakan”, 1994 “Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999”, 2004 “ Kurikulum KBK”, 2006 “Kurikulum KTSP”, 2013 “Kurikulum 2013”, dan 2015 ”Kurikulum 2013 yang disempurnakan”. Perubahan terakhir adalah kebijakan perubahan kurikulum 2013 didasarkan pada tantangan internal dan eksternal yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam rangka menyiapkan generasi yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif. Kebijakan kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Pergantian kurikulum beberapa kali dilakukan dengan alasan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia supaya lebih baik dan tentu saja dengan harapan sumber daya manusia di Indonesia pun juga akan semakin berkualitas. Pada kenyataannya beberapa kali pergantian kurikulum tampak belum memberikan perubahan seperti yang diharapkan, bahkan yang seringkali terjadi pergantian kurikulum ini terkesan kurang diolah atau dipersiapkan secara matang, sehingga pada pelaksanaannya di lapangan terjadi kebingungan atau banyak kelemahan-kelemahan.
ADVERTISEMENT
Senyatanya kurikulum memiliki banyak aspek dan perlu dikaji secara detail. Kurikulum memiliki cakupan dimensi yang begitu luas, mulai kurikulum formal, yakni kurikulum sebagai dokumen resmi yang tertulis hingga hidden kurikulum, yaitu kurikulum yang tidak tertulis, tetapi hidup di tengah masyarakat. Kurikulum pun tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga berkaitan dengan aspek sikap, perilaku, dan karakter yang harus dibangun.
Begitu pun halnya apakah perombakan kurikulum tersebut dalam artian mengubah sebagian atau beberapa aspek dari kurikulum? Ataukah membuat kurikulum baru pada semua jenjang pendidikan, mulai pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pada pendidikan tinggi? Persoalan lainnya, yaitu hal apa yang akan diubah? Apakah label mata pelajaran atau mata kuliah? Apakah labelnya tetap, tetapi materi atau substansi pelajarannya berubah? Ataukah label berubah dan substansinya pun baru? Tentunya banyak lagi sekelumit persoalan yang harus menjadi solusi nyata perbaikan kualitas pendidikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa dalam konteks ini bahwa kurikulum sebagai produk kebijakan bersifat dinamis, kontekstual, dan relatif. (a) Dinamis sebab terus berkembang dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta terbuka terhadap kritik. (b) Kontekstual karena sangat dibutuhkan dan didasarkan pada konteks zamannya, dan (c) Relatif sebab kebijakan kurikulum yang dihasilkan dipandang bagus atau sempurna pada zamannya, dan akan menjadi tidak relevan pada zaman-zaman berikutnya. Oleh karenanya prinsip dasar dalam kebijakan kurikulum adalah Continous Imporvement yaitu perubahan yang dilakukan secara terus menerus.
Kalaupun harus dilakukan saat ini bukanlah perubahan kurikulum, akan tetapi perbaikan kurikulum yang sedang berlaku saat ini harus didukung dan dipahami oleh berbagai pihak yang berkepentingan termasuk sarana prasarana dan anggaran pendukungnya. Apa pun kurikulum yang diterapkan dalam pendidikan, seharusnya bisa menerjemahkan pasal 3 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal itu menyebutkan, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Asep Totoh - Dosen Ma'soem University, Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666