Kades Zaman "Now"

Asep Totoh
Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Konten dari Pengguna
25 Juli 2021 6:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 memaksa beberapa wilayah kabupeten di Jawa Barat resmi menunda tahapan pilkades serentak 2021 selama pelaksanaan PPKM darurat. Perkembangan lonjakan kasus harian dan penangganannya menjadi prioritas pemerintah saat ini.
ADVERTISEMENT
Penundaan tahapan pilkades ini merujuk pada Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 perihal penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu se Jawa dan Bali.
Melihat perkembangan saat ini, harus diakui pilkades menjadikan daya tarik tersendiri bagi masyakat, tak ayal kepala desa zaman “now” adalah jabatan yang seksi alias menggiurkan. Contoh saja dibeberapa wilayah kabupaten di Jawa Barat saat ini banyak yang mencalonkan diri untuk maju sebagai Kepala desa, rata-rata lebih dari 3 orang yang ikut dalam peruntungan untuk bisa terpilih memimpin desanya. Namun, tuntutan nyata sebagai Kepala desa tidak cukup hanya dengan memenangi pemilihan saja melainkan juga harus punya visi yang jelas mengenai pembangunan desanya.
ADVERTISEMENT
Kepala desa jelas sekali memiliki peran yang sangat menentukan kesejahteraan warga desanya, menjadi kepala desa itu tidak cukup hanya dengan menang kontestasi pilkades semata. Namun harus punya visi dan misi yang jelas terkait progres  pembanguan desa agar masyarakat pun sejahtera, berlakunya UU Desa pun menjadi kesempatan terbaik untuk memilih pemimpin yang benar-benar tepat menurut warga desa untuk mengelola dan mengantarkan desa menjadi mandiri, sejahtera, dan demokratis di tengah Era Revolusi Industri 4.0 terlebih memiliki kemampuan penangganan bencana atau krisis pendemi seperti saat ini.
Seorang Kepala desa yang dibutuhkan saat ini mampu mengimplementasikan konsep “desa membangun” bukan “membangun desa”, hal ini senyatanya adalah adanya perubahan paradigma dari desa lama yakni sebagai objek pembangunan menjadi desa baru sebagai subyek pembangunan partisipatoris yang telah membawa perubahan besar dimana desa yang semula identik dengan kemunduran dan menghasilkan urbanisasi itu sudah tidak relevan lagi.
ADVERTISEMENT
Tidak dinampikkan daya pikat Kepala desa saat ini adalah ketika dalam beberapa tahun terakhir Dana Desa (DD) mulai disalurkan sesuai amanat Undang-Undang No 6/2014, akan tetapi dana desa yang bermilyar-milyar dan hak otonominya tersebut harus dibarengi integritas kepemimpinan Kepala desa yang visioner, kreatif, inovatif yang mampu bertransformasi dalam kebijakan dan pembangunan desa dalam merespon era disrupsi. Sehingga gambaran sosok pemimpin desa di era sekarang adalah ketika desa tidak lagi dipimpin oleh orang yang tidak memiliki visi,tidak memiliki misi, dan jangan hanya bermimpi saja.
Kepala desa sebagai bagian dari entitas birokrasi maka secara alamiah harus merubah dirinya menjadi open government, yakni menjadi terbuka dan lebih adaptif terhadap perubahan. Jadi selaras dengan itu, maka dibutuhkan capacity building dari personal birokrat untuk lebih responsif dalam menerima sistem yang dinamis dan lingkungan yang semakin kompetitif.
Ilustrasi Kepala Desa, Foto: Dok/Google Images
Paling utama menarik dicermati kiprah seorang kepala desa yaitu mampukah mewujudkan program-program dari pihak Kemendesa yang mempunyai tanggung jawab penuh dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa demi mewujudkan kemandirian desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.
ADVERTISEMENT
Sehingga seorang Kepala desa adalah pemimpin yang mampu memahami bahwa potensi di desa menjadi modal utama, kepala desa harus dapat menjalankan perannya sebagai peramu potensi desa yang handal. Kepala desa tidak hanya membangun masyarakatnya hanya dalam pembangunan fisik dan fisik saja, akan tetapi harus diiringi juga dengan peningkatan indeks pembangunan manusia.
Sejatinya keadaan dan kemampuan warga desa ini tidak bisa lahir dan berkembang sendiri, Maka dituntut pula peran Kepala desa untuk mampu menjadi arsitek sekaligus problem solver ekonomi desanya sehingga berbagai kekurangan yang dimiliki warga desa harus dipecahkan oleh kepala desa serta jajarannya. Senyatanya Kepala desa sebagai arsitektur pembangunan desa tidak hanya identik dengan pembangunan fisik semata, melainkan juga harus berkaitan dengan masalah pemberdayaan dan menjawab kebutuhan warga untuk meningkatkan kesejahteraannya.
ADVERTISEMENT
Tantangan dan tuntutan manajemen strategis harus dimiliki dalam menanggani pandemi Covid-19 di wilayahnya, kepala desa harus memiliki strategi dalam menanggani krisis pandemi yang terjadi bahkan berkepanjangan. Peran kepala desa diuji dalam memanfaatkan kemampuan yang dimiliki oleh desa baik yang berasal dukungan dari pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya adalah kemampuan anggaran desa melalui dana desa yang dimanfaatkan untuk BLT Dana desa dan operasional pembelian peralatan pencegahan penyebaran covid 19. Selain itu strategi yang juga mendukung adalah kemapuan kepala desa memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah desa, baik dari sisi staf yakni perangkat desa, informasi, kewenangan dan fasilitas. Sumberdaya tersebut menjadi andalan dari pemerintah desa dalam rangka pencegahan penularan covid 19.
ADVERTISEMENT
Inilah strategis kepala desa dalam pelaksanaan pembangunan, melalui perannya sebagai pemimpin desa dalam membuat kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan, dan anggaran yang digunakan.
Alhasil, tuntutan masyarakat desa saat ini yang sangat berkepentingan adalah mampukah pemerintah desa menyediakan barang-barang publik (public goods) dan pelayanan publik (public services).
** Asep Totoh - Dosen Ma’soem University, Kepala HRD Yayasan Bakti Nusantara 666 Cileunyi.