news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usai Ujian Nasional Ditiadakan

Asep Totoh
Guru SMK Bakti Nusantara 666, Dosen Masoem University, Guru SMP Pasundan Rancaekek
Konten dari Pengguna
5 Februari 2021 10:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asep Totoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah siswa mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Senin (25/3). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Dalung, Badung, Bali, Senin (25/3). Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
ADVERTISEMENT
PERMASALAHAN terkait apakah Ujian Nasional itu sebaiknya tetap dilaksanakan atau justru dihapuskan sempat menjadi polemik pada kalangan civitas akademika bahkan merambah ke masyarakat terjawab sudah.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 (4/2/2021).
Maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud pun mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:
ADVERTISEMENT
Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:
Sementara untuk peserta didik sekolah menengah kejuruan selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut, juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Nasional, Foto; Kurio
Artinya dengan adanya Surat Edaran ini agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam syarat kelulusan bagi siswa di lapangan, maka pelaksanaannya apakah harus semuanya atau dipilih salah satu saja. Selanjutnya penting dan segera untuk dilaksanakan di tataran dinas pendidikan provinsi/kab/kota perlu adanya sosialisasi dan dibuatnya juknis untuk pelaksanaan ujian sekolah.
ADVERTISEMENT
Usai UN ditiadakan, yang paling utama bagaimana bisa mengevaluasi pencapaian tujuan dan kualitas pendidikan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU Sisdiknas. Menanti solusi efektif, dengan adanya asesmen nasional sebagai pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah dan program kesetaraan jenjang dan menengah. Selanjutnya untuk mutu pendidikan diukur pada tiga instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Mandiri (AKM) dengan mengukur literasi membaca dan numerisasi sebagai hasil belajar kognitif, survei karakter, serta survei lingkungan belajar.
Menarik dicermati dengan peniadaan Ujian Nasional akan mengubah kelemahan sistem pendidikan selama ini dan bisa membuat nilai-nilai kemanusiaan dalam pendidikan yang menghargai setiap perbedaan manusia.
** Asep Totoh - Dosen Ma'soem University, Kepala HRD Yayasan Pendidikan Bakti Nusantara 666.
ADVERTISEMENT