Transparansi dan Efektivitas DIPA sebagai Fungsi Pelaksanaan Anggaran

Askhabul Kahfi
Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang
Konten dari Pengguna
8 Desember 2022 22:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Askhabul Kahfi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT
Menkeu mengungkapkan, belanja negara yang disepakati dalam APBN 2023 adalah sebesar Rp 3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun serta TKDD sebesar Rp 814,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara dalam APBN Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2.463 triliun.
Menuju Penyerahan DIPA 2023. Sumber: Shutterstock
Tahap pembagian alokasi DIPA dimulai dari tiga pelaku utama, yakni kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Penyusunan kebutuhan belanja atau perkiraan yang akan dikeluarkan oleh masing-masing daerah akan dibagi ke unit sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing. Dengan begitu pengeluaran dalam bentuk pembiayaan baru akan dilaksanakan setelah anggaran tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Acara penyerahan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/12/2022). Pertama, penguatan kualitas sumber daya manusia. Kedua, akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial. Ketiga, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, khususnya infrastruktur pendukung transformasi ekonomi. Keempat, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, termasuk Ibu Kota Nusantara. Kelima, revitalisasi industri. Keenam, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengendalikan dan mengontrol secara detail belanja-belanja yang ada dan jangan terjebak pada rutinitas belanja dari tahun-tahun sebelumnya. Memperhatikan pergerakan inflasi juga sangat penting untuk menunjang efektivitas penggunaan anggaran belanja baik APBN maupun APBD.