168 Juta Pengguna SIM Card Sudah Registrasi Pakai KTP dan KK

29 Januari 2018 20:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat program registrasi SIM card prabayar berjalan sesuai target. Dari data yang didapat hingga Sabtu (27/1) pukul 12.00 WIB, tercatat ada lebih dari 168 juta pelanggan teregistrasi dari berbagai operator seluler.
ADVERTISEMENT
Plt Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Noor Iza, memprediksi angka tersebut akan terus bertambah hingga 250 juta nomor seluler, sampai masa registrasi ulang berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
"Per Sabtu 27 Januari 2018 pukul 12.00 WIB s‎udah ada 168 juta lebih pelanggan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami optimistis registrasi ulang ini akan berjalan sesuai target akhir Februari nanti,” tutur Noor Iza saat ditemui di Gedung Kemkominfo di Jakarta, Senin (29/1).
Noor Iza mengingatkan, jika pada Februari mendatang pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang nomornya, maka Kemkominfo memastikan kartu mereka akan diblokir secara bertahap sesuai Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, pengguna seluler di Indonesia diminta untuk registrasi SIM card prabayarnya dengan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai format baru. Proses validasi akan menyesuaikan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: AndrewBecks (CCO Creative Commons))
"Masyarakat harus segera melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, agar nomornya tidak bermasalah di kemudian hari," ucap Noor Iza. "Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini, memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital dan terhindar dari ancaman kejahatan siber."
Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan registrasi SIM card pakai NIK dan KK bisa dilihat di tautan berikut ini.