Yang Harus Kamu Lakukan Jika Jadi Korban Pelecehan Seksual

30 November 2017 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pelecehan dan kekerasan seksual sama sekali bukan fenomena baru. Kerap terdengar, kerap diberitakan dan dibincangkan, namun kasusnya tak pernah hilang. Selalu begitu.
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan mencatat, setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Dengan kata lain, 2 dari 3 perempuan. Sementara survei anonim oleh Lentera Sintas Indonesia, lembaga yang aktif mengadvokasi isu-isu kekerasan seksual, menyingkap tabir lain.
Dari 12.812 perempuan yang disurvei, sebanyak 46,7 persen pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara 28,6 persen dari 12.382 responden laki-laki juga mengalami kekerasan seksual. Bagi mereka para korban, pulih dari trauma bukan berkara mudah.
Belakangan, tagar kampanye #MeToo dan #MulaiBicara bergaung di jagat maya menjadi katalis bagi perempuan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, untuk tergerak melaporkan pelecehan seksual yang mereka alami di lingkungan kerja.
Penting untuk menyadari, pelecehan seksual merupakan bagian dari spektrum kekerasan seksual yang lebih luas. Spektrum ini amat beragam, mulai dari perilaku lisan, isyarat tubuh, kontak fisik yang tak diinginkan, hingga pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
Bentuk pelecehan seksual di zona kerja yang paling umum diketahui adalah situasi quid pro quo, yakni kondisi di mana seseorang dengan jabatan lebih tinggi melecehkan korbannya yang berposisi lebih rendah darinya, dengan iming-iming naik jabatan atau ancaman.
“Di tempat kerja, (kasus pelecehan seksual) cenderung kurang terdengar karena ada hubungan kekuasaan antara atasan dan bawahan. Banyak korban tak mau bicara,” kata Mariana Amiruddin, Komisioner Komnas Perempuan, kepada kumparan, Rabu (22/11).
Itulah sebabnya kasus-kasus pelecehan di tempat kerja lebih sulit terdeteksi. Mayoritas korban cemas dengan masa depan mereka di perusahaan jika kasus terkuak lebar. Mereka mengkhawatirkan perkembangan karier, dan takut akan risiko digunjingkan teman sekantor.
Alhasil, korban akan jatuh ke jurang depresi, dan berpotensi mengalami post traumatic shock disorder.
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. (Foto: Shutter Stock.)
Tindakan pelecehan seksual sering tidak disadari oleh para korbannya sendiri. Ini karena pemahaman masyarakat yang masih minim soal jenis-jenis pelecehan seksual--yang terdiri dari pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan nonverbal/isyarat, pelecehan visual, dan pelecehan psikologis/emosional.
ADVERTISEMENT
Jika kamu menjadi salah satu di antara mereka yang menjadi korban pelecehan seksual, maka ini yang dapat dilakukan:
1. Pahami bentuk pelecehan seksual
Pelecehan seksual di kantor (ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
Dari tagar kampanye #MeToo dan #MulaiBicara, terlihat banyak orang tidak benar-benar memahami tentang pelecehan seksual. Para korban kerap baru sadar jika mereka sesungguhnya korban, setelah mendengar pengalaman serupa dibicarakan dalam forum.
Dikutip dari Telegraph, Dr. Fiona Vera Gray mengatakan tak ada batasan jelas apakah seseorang telah menjadi korban pelecehan seksual. Sebab, beberapa bentuk pelecehan seksual amat halus dan simbolik. Selain itu, korban nantinya diejek “gak santai, loe”, “kaku kayak kanebo”, alias tidak dapat menerima candaan.
Itu sebabnya kita mesti paham bentuk-bentuk pelecehan seksual agar tak terjadi ambiguitas dalam melihat dan menentukan apa yang pantas dan tak pantas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Panduan Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Maret 2012, terdapat 5 bentuk pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Pertama, pelecehan fisik, yakni tindakan yang mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh, atau sentuhan fisik lainnya.
Kedua, pelecehan lisan, berupa ucapan verbal atau komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi, bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
Ketiga, pelecehan nonverbal atau isyarat, berupa bahasa tubuh atau gerakan tubuh bernada seksual, semisal kerlingan mata berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, melempar isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, dan lain-lain.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Thinkstock/Rawpixel)
Keempat, pelecehan visual, yakni dengan memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver, atau lainnya, juga pelecehan melalui email, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi elektronik lain.
ADVERTISEMENT
Kelima, pelecehan psikologis atau emosional, berupa permintaan dan ajakan terus-menerus yang tak diinginkan, seperti ajakan kencan yang tak diharapkan, dan penghinaan atau celaan bersifat seksual.
Bentuk paling ekstrem dari pelecehan seksual adalah serangan seksual dan pemerkosaan.
2. Bersikap tegas dan jangan berpikir semua salahmu
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Kesalahan utama yang sering muncul ketika pelecehan seksual terjadi adalah pemikiran bahwa korban merupakan pihak yang paling bersalah.
Singkirkan jauh-jauh pikiran “saya salah” dari benakmu. Sebab siapapun tak seharusnya melakukan perbuatan seksual tak menyenangkan terhadap kamu.
Sekali pelaku melecehkanmu secara seksual, upayakan langsung bicara tegas, “Tidak.”
Selanjutnya, ujar Marina dari Komnas Perempuan, tenangkan diri dan mulai fokus pada apa yang terjadi.
3. Catat apa saja yang telah terjadi
ADVERTISEMENT
Catat rinci apa saja tindakan yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual terhadapmu. Ini akan membantumu untuk memahami lebih jernih apa yang telah terjadi.
Catatan ini akan penting jika kamu nantinya memperoleh bantuan profesional. Dengan mencatat runtut sesuai kronologi kejadian, proses gugatan dapat dengan mudah dilakukan meski tanpa saksi.
Dan jika pelecehan seksual mengarah ke bentuk kekerasan yang lebih gawat, laporkan ke pihak berwajib.
4. Bicara dengan seseorang yang kamu percaya
Ilustrasi memberi dukungan (Foto: Shutter Stock.)
Banyak korban tak melaporkan kasus pelecehan seksual yang mereka alami. Memang, sering kali rasa malu dan stigma sosial jadi melekat pada korban pelecehan seksual.
Namun, menurut Mariana, berbicara kepada seseorang yang dipercaya adalah langkah penting yang harus dilakukan. Sebab kamu tak boleh menanggung beban ini seorang diri.
ADVERTISEMENT
Cari seseorang yang kamu percaya. Bisa teman atau keluarga.
Setelah bercerita kepada orang kepercayaanmu, waktunya mengadu ke Komnas Perempuan atau lembaga terkait yang bisa membantumu.
5. Melapor ke pihak berwenang
Jika kamu bekerja di perusahaan besar, sebaiknya ikuti pedoman umum dari perusahaan. Bantuan bisa didapat dari perwakilan kantor, manajer, atau staf HR.
Dengan berani melapor, kamu memastikan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Jika perusahaanmu tak aktif merespons aduanmu, kamu dapat menghubungi Komnas Perempuan atau sejumlah mitra hukumnya seperti Lembaga Bantuan Hukum APIK, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau Yayasan Pulih.
Untuk mengadu ke Komnas Perempuan, cukup hubungi hotline +62-21-3903963. Komnas Perempuan akan langsung melakukan advokasi sesuai permintaan dan kebutuhanmu.
Pelecehan Seksual di Tempat Kerja (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT