Jakarta Sehat: Antara Kenyataan dan Bayangan di Dunia Maya

Aulia Ana
Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
24 April 2024 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Ana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Landasan Yuridis dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Pasal ini menjadi landasan yuridis bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT
Menurut WHO (World Health Organization), pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang terintegrasi, mudah diakses, terjangkau, dan berpusat pada pasien. Pelayanan kesehatan yang berkualitas juga harus mengedepankan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Kata Kunci : UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pelayanan kesehatan berkualitas, Terintegrasi, Mudah diakses, Terjangkau, Berpusat pada pasien
Kesenjangan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Tantangan Tenaga, Fasilitas, dan Distribusi Obat
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2023, masih terdapat kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. Di beberapa daerah, masih terdapat kekurangan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan yang belum memadai, dan distribusi obat yang tidak merata.
Berdasarkan landasan yuridis, teoritis, dan empiris di atas, saya berpendapat bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Jakarta. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara:
ADVERTISEMENT
Pentingnya Etika Bermedia Sosial
Di era digital ini, media sosial menjadi salah satu alat yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan informasi. Dalam konteks pelayanan kesehatan, media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi tentang kesehatan, edukasi kesehatan, dan promosi kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan tentang kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan media sosial dengan beretika. Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan media sosial dengan beretika:
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Jakarta dan menggunakan media sosial dengan beretika adalah dua hal yang saling berkaitan. Dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya tentang kesehatan. Dengan menggunakan media sosial dengan beretika, masyarakat dapat menyebarkan informasi yang positif tentang kesehatan dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.
Sumber :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945