Konten dari Pengguna

Jakarta Sehat: Antara Kenyataan dan Bayangan di Dunia Maya

Aulia Ana

Aulia Ana

Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aulia Ana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Koleksi Pribadi

Landasan Yuridis dan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Pasal ini menjadi landasan yuridis bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Menurut WHO (World Health Organization), pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang terintegrasi, mudah diakses, terjangkau, dan berpusat pada pasien. Pelayanan kesehatan yang berkualitas juga harus mengedepankan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Kata Kunci : UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Pelayanan kesehatan berkualitas, Terintegrasi, Mudah diakses, Terjangkau, Berpusat pada pasien

Kesenjangan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia: Tantangan Tenaga, Fasilitas, dan Distribusi Obat

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2023, masih terdapat kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia. Di beberapa daerah, masih terdapat kekurangan tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan yang belum memadai, dan distribusi obat yang tidak merata.

Berdasarkan landasan yuridis, teoritis, dan empiris di atas, saya berpendapat bahwa perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Jakarta. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara:

  • Meningkatkan anggaran kesehatan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas kesehatan, serta menambah jumlah tenaga kesehatan.

  • Meningkatkan pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan obat-obatan ke seluruh wilayah Kota Jakarta.

  • Meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan dengan menerapkan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan pola hidup sehat.

Pentingnya Etika Bermedia Sosial

Di era digital ini, media sosial menjadi salah satu alat yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan informasi. Dalam konteks pelayanan kesehatan, media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi tentang kesehatan, edukasi kesehatan, dan promosi kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan tentang kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan media sosial dengan beretika. Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan media sosial dengan beretika:

  • Pastikan informasi yang dibagikan berasal dari sumber yang terpercaya.

  • Jangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

  • Hindari menyebarkan informasi yang bersifat provokatif dan SARA.

  • Gunakan bahasa yang sopan dan santun dalam berkomunikasi di media sosial.

Kesimpulan

Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Jakarta dan menggunakan media sosial dengan beretika adalah dua hal yang saling berkaitan. Dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya tentang kesehatan. Dengan menggunakan media sosial dengan beretika, masyarakat dapat menyebarkan informasi yang positif tentang kesehatan dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan.

Sumber :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

Kesenjangan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Jakarta https://www.bps.go.id/id/publication/2023/08/31/923a16f1d75232565f1e0446/statistik-kesehatan-2022.html