Yuk Simak Untung Rugi Jadi Pensiun Dini!

Aulia Utami
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
7 Juni 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Utami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi
Prosedur Pensiun Dini Bagi ASN di Indonesia
Berbicara mengenai pensiun dini, jika seorang ASN ingin mempersiapkan masa pensiunnya sebelum diberhentikan secara hormat, maka harus melengkapi baik persyaratan maupun prosedur penanganan administrasi pemberhentian dengan hak pensiun dengan BUP lima puluh tahun dengan masa kerja minimal dua puluh tahun. Dalam prosedurnya, ASN yang akan mengambil masa persiapan pensiun harus memenuhi tahapan sebagai berikut: (1) mengajukan permohonan dengan melampirkan berkas kelengkapan administrasi kepada Menteri Sekretaris Negara dan Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), (2) melakukan pemeriksaan maupun pemilahan berkas, yang dilakukan oleh Staf Biro Kepegawaian, (3) menyiapkan usul pemberhentian dengan hak pensiun kepada Presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara, membuat rancangan keputusan, serta membuat memorandum deskripsi.
ADVERTISEMENT
Untung Rugi Pensiun Dini Bagi ASN dari Perspektif Individu dan Lembaga
Dalam hal ini, pensiun dini dapat terjadi karena berbagai faktor baik dari dorongan internal individu pegawai maupun dorongan dari eksternal seperti organisasi. Sejalan dengan hal tersebut, Djarin dalam Putra (2006) mengemukakan keuntungan maupun kerugian dari kedua faktor di atas yakni sebagai berikut:
A. Perspektif Individu
ADVERTISEMENT
B. Perspektif Lembaga
Faktor Pendorong Pensiun Dini di Indonesia
Pada dasarnya SDM menjadi salah satu faktor yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan organisasi, tak terkecuali bagi ASN guna mewujudkan tujuan negara. Namun pada faktanya, Azwar Abubakar selaku Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa masih terdapat 95% ASN yang tidak kompeten dengan tidak memiliki kompetensi khusus dalam pekerjaannya (Suripto, 2014). Sejalan dengan hal tersebut, Eko Prasojo selaku Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa masih terdapat sekitar 40% dari seluruh ASN di Indonesia yang belum memiliki kompetensi (tirto.id, 2017). Banyaknya ASN yang tidak kompeten tersebut mendorong akan meningkatnya anggaran belanja pegawai namun tidak disertai dengan peningkatan kinerja pegawai itu sendiri. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga Maret 2020 terdapat sebesar Rp 48,6 Triliun atau 18,6% dari Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp 261,2 Triliun (kontan.co.id, 2020). Melihat hal tersebut, maka diperlukan penurunan belanja pegawai, salah satunya dapat didorong oleh pensiun dini.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, program pensiun dini dapat menjadi solusi dalam mendorong penurunan belanja pegawai yang dirasa memberatkan APBN. Selain itu, pensiun dini juga dapat merampingkan birokrasi dengan adanya pemangkasan terhadap ASN. Asman Anbur selaku Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa pemerintah masih menargetkan upaya perampingan pegawai yang kurang kompeten pada kementerian maupun lembaga (tirto.id, 2017). Hal ini melihat akan masih banyaknya ASN yang kurang kompeten dalam melaksanakan kinerjanya. Sejalan dengan hal di atas, program pensiun dini dapat menjadi solusi guna mengurangi pegawai yang kurang kompeten dengan memberikan motivasi akan banyaknya benefit yang akan diterima dari program tersebut.
Implikasi Penerapan Pensiun Dini Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Namun faktanya, program pensiun dini yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 5 Agustus 2010 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 100 Tahun 2009 lebih memprioritaskan bagi ASN yang berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat ke bawah dan ASN yang tidak memiliki kompetensi teknis. Sehubungan dengan hal tersebut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat yakni Muhamad Solihin menyatakan bahwa program pensiun dini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas ASN agar lebih proaktif, produktif, serta profesional dalam kinerjanya (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2012).
Menyasar pada ASN yang kurang kompeten seperti yang diprioritaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan bahwa program pensiun dini juga dapat menjadi sebuah celah besar bagi para ASN yang kurang kompeten untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dengan mudah setiap bulannya pada masa persiapan pensiun. Maka dari itu, sudah selayaknya diperlukan berbagai tindakan guna mencegah penyalahgunaan program pensiun dini. Dalam hal ini, penyalahgunaan program pensiun dini sejatinya dapat diminimalisir, apabila pemerintah dapat membuat proses seleksi dengan sistem yang lebih baik, salah satunya dengan menggunakan sistem penilaian kompetensi dengan berbagai persyaratan yang ketat dan tidak hanya berdasarkan lama pengalaman bekerja. Sejalan dengan hal tersebut, para ASN yang akan mengajukan program pensiun harus melalui tahapan seleksi tertentu terlebih dahulu serta melakukan pencapaian tertentu dalam kinerjanya, dengan begitu program pensiun dini akan menyaring para ASN yang berkompeten dan profesional. Selain itu, proses seleksi ini juga dapat meningkatkan semangat kerja baik bagi para ASN yang kurang kompeten maupun para ASN yang akan berencana untuk mengambil program pensiun dini. Sehingga program pensiun dini tidak hanya dapat mengefisiensi belanja pegawai, melainkan juga dapat memberikan motivasi kepada para ASN yang kurang kompeten guna meningkatkan kinerjanya.
ADVERTISEMENT